Spanduk Misbakhun Belum Diturunkan, Satpol PP Kota Pasuruan Takut ?

824

baliho misbakhunPasuruan (wartabromo) – Panwaslu Kota Pasuruan geram dengan masih belum ditertibkannya sejumlah alat peraga kampanye (APK) baik berupa baliho dan spanduk oleh Satpol PP Kota Pasuruan padahal sudah direkomendasikan untuk ditertibkan dengan cara dicopot atau diturunkan.

Salah satu alat peraga kampanye yang dianggap cukup mencolok dan berada di zona larangan yakni milik Misbakhun caleg DPR RI asal Partai Golongan Karya di jalan raya Soekarno Hatta Kota Pasuruan.

Divisi Pengawasan Panwaslu Kota Pasuruan, Moh Anas mengatakan, alat peraga kampanye Misbakhun berukuran raksasa di jalan protokol yang merupakan zona larangan itu bertentangan dengan PKPU no 15 tahun 2013 serta Peraturan Walikota Pasuruan sehingga harus ditertibkan.

Baca Juga :   Kendaraan Besar Dilarang Lewat Jembatan Sedodol

“Kita sudah mengirimkan surat rekomendasi sejak seminggu lalu. Tapi anehnya, kok belum diturunkan juga. Masa takut?” ujar Anas.

Menurutnya, sejumlah alat peraga kampanye milik parpol dan caleg lainnya sudah banyak yang ditertibkan termasuk spanduk dan baliho yang lokasinya berdekatan dengan spanduk milik Misbakhun.

Namun, pihak Satpol PP justru mengembalikan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwaslu Kota Pasuruan untuk spanduk Misbakhun padahal hanya salah tulis nama yakni Misbahun tanpa huruf K.

“Ya, alasan salah tulis, surat rekomendasi dikembalikan. Oke, dan sudah diperbaiki,” tambahnya.

Panwaslu Kota Pasuruan berharap pihak Satpol PP bersikap tegas dan tidak tebang pilih dalam proses penertiban alat peraga kampanye terutama yang jelas-jelas melakukan pelanggaran dan direkomedasikan oleh Panwaslu.

Baca Juga :   Paskhas TNI AU Asah Kemampuan di Bromo

“Kita siap mendampingi proses penertibannya,”tegas Anas.

Sebelumnya, caleg DPR RI Dapil Pasuruan-Probolinggo, Misbakhun, sempat meradang lantaran alat peraga kampanye miliknya di jalan raya panglima Sudirman diturunkan oleh Satpol PP kecamatan Kraksaan, Probolinggo.Menurutnya, penurunan baliho miliknya tidak adil lantaran tidak ada satupun aturan hukum maupun kesepakatan yang dilanggar. (yog/yog)