Banyak Caleg Mulai Pasang Iklan, Panwaslu Kota Pasuruan Geram

699

iklan-caleg-pasuruanPasuruan (wartabromo) – Pengawas Pemilu Kota Pasuruan kembali bersuara keras terkait banyaknya iklan calon anggota legislatif dan Parpol yang terpasang di salah satu media cetak lokal, Rabu (22/1/2014) hari ini.

Mohammad Anas, Divisi Pengawasan Panwaslu Kota Pasuruan mengatakan, iklan-iklan tersebut telah melanggar ketentuan Undang-undang nomer 8 tahun 2012 tentang kampanye pemilu yang mengatur tentang pelaksanaan jadwal kampanye di media massa cetak maupun elektronik yakni pasal 83 ayat (2) yang berbunyi kampanye pemilu berupa iklan di media massa bisa dilaksanakan selama 21 hari sampai dengan dimulainya masa tenang.

“Kalau iklan caleg dan parpol yang terpasang di media lokal hari ini, jelas gak boleh,” ujar Anas.

Baca Juga :   Cerita Pudjo "Bledug" Basuki Tinggalkan PDIP Demi Kursi DPD RI

Menurutnya, pihaknya akan segera mengeluarkan surat peringatan terkait iklan kampanye sejumlah caleg dan parpol di media massa ini. Sementara, terkait sanksi dan pelanggarannya, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi penyiaran Indonesia atau Dewan Pers.

“Kita akan segera mengeluarkan surat teguran. Tapi untuk sanksinya, itu kewenangan KPI dan Dewan Pers,” terangnya.

Berdasarkan hasil temuan Panwaslu Kota Pasuruan, ada 7 iklan caleg yang rata-rata mencalonkan diri di dapil 2 Pasuruan-Probolinggo serta sejumlah Parpol peserta pemilu memasang iklannya di salah satu media cetak lokal, hari ini. (yog/yog)