Ditembak Buser Pasuruan, Satu Orang Perampok Tewas, 2 Luka

840

ditembakBangil (wartabromo) – Saeri (35) warga Desa Cobanjoyo Kecamatan Kejayan, Pasuruan tewas terkena tembakan petugas unit Buser Polres Pasuruan, Selasa (21/1/2014) dini hari. Pria yang diduga sebagai komplotan perampok sepeda motor di sejumlah TKP di wilayah hukum Polres Pasuruan tersebut tersungkur usai ditembus timah panas di bagian dadanya.

Berdasarkan informasi yang didapatkan wartabromo, Saeri terpaksa ditembak lantaran melawan petugas saat hendak ditangkap di rumahnya. Sambil membawa sebilah celurit, ia sempat melemparkan bondet ke arah petugas. Dorrr! satu butir timah panas pun dilesakkan petugas tepat di bagian dadanya.

Dalam kondisi luka parah, korban sempat dievakuasi petugas ke RSU Pusdik Gasum Porong namun kemudian pelaku menghembuskan nafasnya yang terakhir dalam perjalanan ke Rumah sakit.

Baca Juga :   Longsor di Tosari, Satu Rumah Warga Rusak

Menurut Kasubaghumas Polres Pasuruan, AKP Suprihatin, Saeri diduga merupakan komplotan perampokan sepeda motor yang sudah lama menjadi DPO polisi. Kedok kejahatannya terbongkar setelah dua orang temannya yakni  Rohman Hidayat (29) warga Desa Rejosokidul, Kecamatan Rejoso dan Nizar Fakih (54) warga Desa Kalirejo, Kecamatan Gondangwetan berhasil diringkus lebih dulu. Kedua pelaku itu pun tertembak petugas dibagian kaki kirinya lantaran melawan saat dilakukan penggrebekan dan penangkapan di rumah masing-masing.

“Komplotan ini berjumlah 9 orang dan merupakan spesialis perampokan di dalam rumah,” terang Suprihatin.

Dijelaskannya, komplotan perampok tersebut terakhir menjalankan aksi di Dusun Kedung likit, Desa Kalisat Kecamatan Rembang, Pasuruan dan juga Dusun Cobanjoyo Kecamatan Kejayan.

Baca Juga :   Rawan Rusak, Logistik ke Gili Ketapang Dibungkus Plastik

“7 orang pelaku lainnya sudah berhasil kita ringkus yakni Nali , Basir, Hujer, Kohar, Yahyah dan Sai’in,”tambahnya.
Akibat perbuatannya, kini pelaku yang berhasil ditangkap dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.  Sementara, korban tewas diserahkan ke rumah duka untuk dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) di desanya. (yog/yog)