Dilaporkan Soal Tembak Mati ke Dewan, Kasatreskrim : Itu Kan Versi Mereka

658

polisi-tembak-matiBangil (wartabromo) – Polres Pasuruan agaknya tetap yakin jika pihaknya tidak salah tangkap ataupun menyalahi prosedur dalam proses penangkapan Khusaeri alias Sairi, DPO kasus perampokan di sejumlah TKP yang telah dilakukan oleh unit Buser Polres Pasuruan.

“Itu kan versi mereka, Kami sudah mlakukan penangkapan sesuai prosedur yang ada,” ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Supriyono.

Menurutnya, dirinya mempersilahkan keluarganya bicara apapun. Yang terpenting, pihaknya sudah sesuai dengan prosedur.

“Silahkan mereka ngomong apa!”kata Supriyono.

Berdasarkan rilis resmi humas Polres Pasuruan Sairi (35) warga Desa Cobanjoyo Kecamatan Kejayan, pekerja serabutan terlibat melakukan perampokan bersama 7 orang temannya di sejumlah TKP beberapa diantaranya pada bulan juli 2010 di rumah Muslimah (51) warga Desa Cobanjoyo Kecamatan Kejayan serta rumah Manisa (32) warga Desa Kalisat Kecamatan Rembang, Pasuruan pada 4 nopember 2013.

Baca Juga :   Dishub Pasuruan Prediksi Puncak Arus Mudik H-2

Sairi terpaksa ditembak mati petugas unit Buser Polres Pasuruan lantaran saat akan dilakukan penggrebekan dan penangkapan, pelaku rupanya sudah mempersiapkan diri untuk melawan petugas. Saat ditangkap, Sairi membawa senjata tajam celurit dan bahan peledak bondet yang sempat dilempar ke arah petugas. Akibatnya petugas pun memberikan tembakan peringatan namun pelaku justru melawan dan membacokkan celurit yang dibawanya. Petugas pun langsung menembakkan senjatanya mengenai bagian dada pelaku. Kemudian petugas membawanya ke RSU Pusdik Gasum Porong dan tewas dalam perjalanan. (yog/yog)