Pemkot Pasuruan Cabut Laporan Kasus Pembalakan Hutan Mangrove

772

Pasuruan (wartabromo) – Pemkot Pasuruan melalui Dinas Pertanian Kehutanan Kelautan dan Perikanan (PKKP) mencabut laporan kasus pembalakan hutan mangrove di pesisir utara Kelurahan Kepel Kecamatan Bugulkidul. Padahal kasus yang tengah di tangani kepolisian tersebut saudah sampai tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

Surat permohonan pencabutan laporan nomor: 523/287/423.110/2014, tanggal 29 Januari 2014 tersebut ditandatangi Kepala Dinas PKKP Kota Pasuruan, Asep Suryatna.

Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa pencabutan laporan berdasarkan kesepakatan damai antara pihak pelapor, Saraswati (52), selaku Kepala Bidang Perkebunan dan Kehutanan Dinas PKKP Kota Pasuruan dengan pihak terlapor, Suyanto (51) warga Jalan Semangka Kelurahan/Kecamatan Bugulkidul Kota Pasuruan.

“Sampai penyidikan dan akan penetapan tersangka. Tapi laporannya dicabut,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Bambang Sugeng, Kamis (30/1/2014).

Baca Juga :   Wakil Ketua DPRD Akhirnya 'Mau' Tanda Tangani Tiga Perda

Dengan adanya pencabutan laporan kasus nomor: LP/373/IX/2013/Polres Pasuruan Kota, tanggal 20 September 2013 ini, kasus pembalakan hutan yang merugikan negara sekitar Rp 300 juta ini dihentikan.

Belum diketahui dasar perdamaian antara kedua belah pihak. Pasalnya beberapa waktu lalu, Dinas PKKP bersikeras pelaku pembalakan dipidanakan.

Sementara Kabag Humas Pemkot Pasuruan, Supriyanto, menyatakan pihaknya belum mengetahui perkembangan kasus tersebut. “Saya akan konfirmasi pak Asep dulu (Kepala Dinas PKKP),” kata Supriyanto.

Kasus ini bermula saat Dinas PKKP melaporkan pembalakan hutan mangrove seluas 1.5 hektar. Lahan seluas itu dipekirakan ditumbuhi 1500 pohon. (fyd/fyd)