Tiga Pelaku Kerusuhan Pilkada Probolinggo Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara

967

Probolinggo (wartabromo) –  Tiga terdakwa kasus kerusuhan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Probolinggo, divonis hukuman penjarasatu tahun tiga bulan. Sidang vonis ini digelar di Pengadilan Negeri Probolinggo, Selasa (4/2/2014).

Vonis kepada tiga terdakwa Hasan, Bawon Faresi, dan Sahri dibacakan Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta.

Hasan didakwa pasal berlapis yakni Pasal 160 dan Pasal 170 ayat (1) KUHP. Ia terbuksi secara sah dan menyakinkan menghasut orang lain untuk berbuat pidana dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.

Sementara Bawon Faresi didakwa pasal pasal 170 KUHP dan Sahri didakwa Pasal 160 KUHP.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Probolinggo, W. Hadi, mengatakan vonis ketiga terdakwa ini lebih rendah separuhnya dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara.

Baca Juga :   Belum Satu Hari Dilipat, 300 Surat Suara DPD Ditemukan Rusak

“Kita masih pikir-pikir, karena harus melaporkan hasil sidang ini kepada pimpinan. Setelah itu, ada keputusan menerima hasil sidang atau melakukan banding,” tandasnya.

Ketiga terdakwa yang didampingi penasihat hukum, menyatakan menerima vonis hukuman yang dijatuhkan majelis hakim.

Lima terdakwa lain yang melakukan perusakan hingga menyebabkan Kantor Kelurahan Mayangan rusak parah, M Haris Kamijo (25) Sudarsono (34), Arman Kacung (47), Safri Agung Sugiharto (40) dan Prasetyo Eko Karso (43) sudah lebih dulu diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kerusuhan ini terjadi pada 29 Agustus 2013 lalu. (rhd/fyd)