Diminta KONI Gelar Muscab, Ketua Pelti Probolinggo Pilih Mundur

801

pelti probolinggoDringu (wartabromo) – Kepengurusan Persatuan Tenis Lapangan Seluruh Indonesia (Pelti) Kabupaten Probolinggo sedang gaduh. Pasalnya, Ketua Pengkab Pelti, Santoso mengundurkan diri terhitung sejak 10 Februari 2014.  Pengunduran diri tersebut dilakukan lantaran merasa dikudeta oleh Sekretaris KONI, Ugas Irwanto.

Saat dikonfirmasi, Santoso membenarkan informasi atas pengunduran dirinya tersebut. Menurutnya, dirinya didesak oleh Sekretaris KONI via seluler pada 5 pebruari 2014 lalu untuk segera melaksanakan muasyawarah Kabupaten (Muskab) Pelti.

“Saya dihubungi saat saya baru pulang umrah dan masih ada di Surabaya. Saya sampaikan, dilihat dulu SK nya. Sebab, kepengurusan berakhir masih tahun depan,”jelasnya, Selasa (11/2/2014).

Dalam surat keputusan yang ditandatangai Ketua Pengprov Pelti Jawa Timur, Dwi Soetjipto, lanjut Santoso, Pengkab Pelti Kabupaten Probolinggo dikukuhkan pada tanggal 10 Desember 2010 untuk masa khidmat 2010-2015 namun mengapa Sekretaris KONI mendesaknya untuk diadakan muskab.

Baca Juga :   Pilpres 2019 Tanpa Hoax

“Ini kan kayak dagelan. Tidak ada angin. Tiba-tiba Sekretaris KONI minta pergantian pengurus,”ujar Santoso dengan nada kesal.

Ia bahkan semakin kesal manakala permintaan untuk menggelar Muscab yang mengatasnamakan hasil pleno KONI pada hari Minggu 9 Pebruari tersebut disampaikannya melalui pesan singkat kepadanya pada Senin, 10 pebruari 2014 kemarin.

“Ini kan lucu. Keputusan pleno hanya disampaikan melalui pesan pendek. Ini organisasi besar. Seharusnya kami dkirimi surat resmi,”kata Santoso yang mengaku merasa didholimi dan tidak mau menjadi pengurus lagi tersebut.

Sementara itu, Sekretaris I, Chalid Abu Bakar saat dikonfirmasi hal tersebut membenarkan desakan KONI kepada Pelti untuk segera menggelar muskab. Pihaknya beralasan, hal itu sudah sesuai dengan hasil rapat pleno KONI.

Baca Juga :   Menristekdikti Komit Tertibkan Kampus Bodong

Kepengurusan yang awalnya lima tahun diganti menjadi empat tahun. Sesuai dengan AD/ART KONI,” jelas Kasi Pengembangan Olahraga di Kanpora ini.

Chalid menambahkan, kepengurusan Pelti dimulai pada tahun 2010. Jika merujuk pada AD/ART KONI maka cabang olahraga di bawah naungan KONI harus mengikuti kepengurusan KONI yakni 4 tahun.

“Kita sudah konfirmasi ke PB Pelti, hasilnya memang untuk kepengurusan Kota/Kabupaten itu 4 tahun,” tambahnya.

Pelti sendiri menurut Chalid dikukuhkan pada pebruari 2010 sehingga Secara otomatis berakhir pada pebruari tahun ini. Meskipun, SK dari Pengprov Pelti Jawa Timur baru keluar 10 Desember 2010.

“Yang saya ingat demikian. Kalau memang SK nya baru desember. Bisa jadi kita anulir keputusan KONI, nanti saya coba konsultasikan dengan Ketua KONI,” pungkasnya. (rhd/yog)