Tak Miliki IMB, Satpol PP Pasuruan Tutup Kantor Pemasaran Perum Sinari

2210

perum-sinari-kratonKraton (wartabromo) – Satpol PP Kabupaten Pasuruan akhirnya bertindak tegas dengan memasang papan peringatan di lokasi Perumahan Sinari Desa Sungi Wetan, Kecamatan Kraton, Selasa (18/2/2014).

Penertiban tersebut dilakukan lantaran pihak Satpol PP menemukan jika Kantor Pemasaran tersebut tak memiliki IMB dan Ijin Gangguan (HO). Salah satunya jembatan yang menjadi pintu masuk perumahan tersebut.

Pemasangan plang (papan peringatan) tersebut sekaligus menghentikan aktifitas kerja di kantor pemasaran Perumahan Sinari hingga dipenuhinya kelengkapan surat-suratnya diselesaikan.

“Ada laporan kalau berdirinya kantor pemasaran ini tanpa dilengkapi IMB dan HO. Kami langsung turun ke lapangan dan mengecek kebenarannya,”ujar Diano Velaferry, Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan pada wartabromo.

Baca Juga :   5 PSK Nguling Terinfeksi HIV

Menurutnya, berdirinya kantor pemasaran yang tertulis sejak tahun 2007 lalu tersebut ternyata tidak sama dengan perjanjian pembangunannya yakni bergabung menjadi satu kawasan di dalam perumahan.

“Lokasi kantor itu sendiri ada di luar perumahan dengan jarak sekitar 15 meter, “Kata Diano,

Pelanggaran tersebut, lanjut Diano, tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 15 tahun 2012 tentang retribusi IMB maupun Perda nomor 16 Tahun 2012 tentang retribusi Ijin gangguan.

Selain kantor dan jembatan yang bermasalah, pihak Satpol PP juga menemukan sebuah saluran irigasi yang dipindah tanpa dilengkapi dengan berita acara dan rekomendasi dari Dinas Pengairan Kabupaten Pasuruan.

“Awalnya saluran irigasi ada di tengah, kemudian dipindah ke tepian, memang bagus, tapi harus sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ditetapkan, makanya kita langsung melakukan tindakan,”tegas Diano. (eml/yog)