‘Ulo Marani Gepuk’, Selingkuh Berujung Derita Penjara

1267

pergoki-selingkuhPasuruan (wartabromo) – Lirik lagu “Tak Selamanya Selingkuh itu Indah” mungkin ada benarnya. Anggrek (nama samaran) (43) warga Desa Pekangkungan, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan pun kini merasakannya. Pasalnya disaat dirinya ditinggal suaminya bekerja ia malah berselingkuh dengan pria idaman lain (PIL).

Terbongkarnya kasus perselingkuhan ini terjadi saat Anggrek sedang asyik ‘indehoi’ bersama Paijo (nama samaran) (37) warga Desa Bajangan, Kecamatan Gondangwetan, Pasuruan di dalam rumahnya. Saat itu, tanpa disadarinya tiba-tiba saja adik kandungnya, Parmo datang ke rumah Anggrek.

Parmo sendiri mengaku menaruh curiga lantaran sempat melihat ada seorang laki-laki masuk ke dalam rumah kakak kandungnya, Anggrek.

Sayangnya, kedatangan adik kandung Anggrek ternyata terlebih dulu diketahui oleh Paijo yang sempat mendengar adanya seorang yang datang ke rumah tersebut. Paijo yang kala itu masih asyik di atas ranjang bersama Anggrek. Kemudian langsung bergegas kabur lewat pintu belakang.

Baca Juga :   Para Crosser Jajal Motor, Penonton Padati Sirkuit SP Wong Deso

“Dari pintu belakang itulah Paijo langsung lari secepat kilat ke sebuah area ladang yang masih ada di sekitar rumah Anggrek,”jelas Kabaghumas Polres Pasuruan, AKP Sumarno.

Namun, apesnya tak lama kemudian Paijo kembali ke rumah Anggrek untuk mengambil barangnya yang tertinggal. Paijo sendiri adalah seorang penjual lotre keliling.

“Mungkin Paijo mengira adiknya Anggrek sudah pergi, sehingga kondisinya sudah aman kembali,”terang Sumarno.

Namun,ternyata apa yang dikira oleh Paijo itu diluar dugaan. Sebab pada saat dia kembali untuk mengambil barang-barangnya justru sudah ada banyak warga termasuk Paijo dan suami Anggrek yang bernama Tono berkumpul. Pepatah jawa ‘ulo marani gepuk’ pas untuk menggambarkan kondisi Paijo saat itu.

Baca Juga :   Belasan Desa di Pasuruan Krisis Air Bersih

“Beruntung, sebelum Paijo hendak dimassa warga setempat, sejumlah pamong desa kemudian mengamankan Paijo ke balai desa setempat,”lanjut AKP Sumarno.

Usai diamankan di balai desa setempat, keduanya kemudian dibawa dan dilaporkan oleh pihak keluarganya masing-masing ke Mapolresta Pasuruan.

“Mereka sudah diamankan dan dijerat dengan pasal 284 tentang perzinahan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara,”pungkas Sumarno. (abu/yog).