Ketahuan Nyolong Pohon Pinus, Dua Warga Leduk Dibekuk

668

ilegal-loggingPrigen (wartabromo) – Kadam (50) warga Dusun Geneng Timur Kelurahan Leduk Kecamatan Prigen, Pasuruan akhirnya digelandang ke Mapolsek Prigen setelah terbukti memiliki dan menyimpan puluhan batang kayu pinus hasil ilegal logging.

Pria tersebut diduga bertindak sebagai penadah kayu hasil curian yang selama ini telah dicari oleh pihak aparat perhutani.

“Saat ditangkap, pelaku menyimpan puluhan batang kayu pinus berbagai ukuran di rumahnya,” ujar Kasubaghumas Polres Pasuruan, AKP Suprihatin, Kamis (20/2/2014).

Menurutnya, dalam penggrebekan tersebut, petugas menemukan belasan kayu pinus masing-masing berukuran 4X6 sepanjang 3 meter, 38 batang kayu pinus ukuran 4X6 sepanjang 2 meter dan 8 batang kayu pinus bentuk papan dengan lebar 25 centimeter tanpa dilengkapi dengan dokumen sama sekali.

Baca Juga :   Pencuri Motor di Rembang Tewas Dimassa, Pelaku Lain Tertangkap

“Ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku sebelumnya,”tambah Suprihatin.

Dijelaskannya, polisi sebelumnya telah menangkap basah seorang warga bernama Arifin (47) warga Tulang Kelurahan Leduk, Kecamatan Prigen, Pasuruan saat sedang menebang pohon pinus di dalam hutan kayu jati petak 50 B KRPH Dayurejo, Rabu (19/2/2014) sore. Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa 1 buah kapak dan 2 batang pohon pinus sepanjang 2 meter.

“Kedua pelaku  terbukti melanggar pasal 362 KUHP dan juga pasal 78 ayat 5 Undang-undang RI nomer 4I tahun 1999 tentang Kehutanan dan diancam hukuman 10 Tahun,” pungkas Suprihatin. (yog/yog)