Takut Tak Netral, KIPP Demo Kantor Panwaslu Pasuruan

783

demo-kipp-pasuruanBangil (wartabromo) – Puluhan aktivis Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Pasuruan melurug Kantor Panwaslu Kabupaten Pasuruan di Komplek Lemcadika No. 1 Pogar, Bangil, Kamis (20/2/2014).

Sambil membawa poster bernada peringatan, massa KIPP yang berjumlah sekitar 70 orang tersebut meminta agar Panwaslu tetap netral dan tak terpengaruh dengan iming-iming apapun baik dari parpol maupun caleg selama menjalankan tugas pengawasan maupun penindakan.

Ketua KIPP Pasuruan, Akhmad Sulthoni mengatakan, aksi ini sengaja dilakukan terkait pelaporan dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikannya kepada Panwaslukab beberapa waktu lalu.

“Ini rentetan pelaporan kita terkait dugaan ketidaknetralitasan Ketua PPK Kecamatan Prigen dan masalah Caleg PKB ke Panwaslu,”terang Toni pada wartabromo.

Baca Juga :   Panwaslu Kota Pasuruan Ajak Tolak Politik Uang dan Politisasi SARA

Menurutnya, pihaknya hanya ingin mengingatkan kepada jajaran Panwaslukab Pasuruan agar tetap bertindak tegas dan tidak mudah dibeli oleh Parpol manapun termasuk parpol yang saat ini dalam penanganannya.

“Kasus kemarin ada Ketua PPK yang juga pengurus NU berkampanye untuk PKB, harapan saya panwas tidak bisa dibeli dengan kasus ini,” tegasnya.

Seperti diketahui, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) melaporkan Ketua PPK Prigen, Tauhid telah melanggar kode etik dengan berkampanye untuk caleg PKB dalam kegiatan turba NU di Prigen beberapa waktu lalu. Tauhid diduga mengajak undangan yang hadir untuk memilih caleg PKB yang saat itu dihadiri oleh caleg PKB Dapil III, Faturahman dan Agus Suyanto.

Baca Juga :   Mitos Ini Sebabkan Banyak Warga Masih Malas Ber-KB

Tak hanya itu, KIPP juga melaporkan Agus Suyanto telah melakukan penghinaan terhadap salah satu partai peserta pemilu 2014 lantaran dalam sambutannya di acara yang sama menyebut kata-kata Partai Kesandung Sapi.

Pihak Panwaslu sendiri telah melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap para saksi dan terlapor, Rabu (19/2/2014) kemarin. Atas dugaan pelanggaran pemilu tersebut, Panwaslu tengah melakukan kajian dan bersiap merekomedasikan kasus tersebut ke KPUD atau Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). (yog/yog)