Tolak Eksekusi, Pemilik Toko Pertanian Sewa Preman Bermobil

826

eksekusi-pasuruanTutur (wartabromo) – Tidak terima tokonya akan dieksekusi. Pemilik toko pertanian ‘Muncul Sejati’ yang berada di jalan raya Nongkojajar, Kabupaten Pasuruan menyewa puluhan preman untuk menghalangi petugas eksekusi dari Pengadilan negeri Bangil, Selasa (25/2/2014).

Berdasarkan pantauan wartabromo, puluhan pria berpenampilan sangar tersebut berada di depan toko dengan memarkirkan sekitar delapan unit kendaraan roda empat untuk menghalang-halangi petugas yang akan melakukan eksekusi toko milik Sucipto tersebut.

Sejumlah petugas juru sita sempat melakukan negosiasi selama dua jam dan diwarnai ketegangan. Hingga akhirnya, sekitar pukul 14.30 wib anggota kepolisian dari Polres Pasuruan bertindak tegas dengan memberikan peringatan melalui pengeras suara kepada mereka untuk segera memindahkan kendaraannya dari depan toko tersebut.

Baca Juga :   Bersama SMKN 1 Grati, PT CJI Sukses Gelar Uji Kompetensi Kimia Industri

“Kami minta dengan segera agar kendaraan yang diparkir itu segera dikeluarkan  kalau tidak kendaraan-kendaraan itu akan kami bawa ke polres karena menghalangi proses eksekusi,”teriak Kabag Ops Polres Pasuruan, Kompol Jajak melalui pengeras suara.

Awalnya, teriakan Kabag Ops tak digubris, sehingga tanpa menunggu lama, dua unit kendaraan truk dalmas pun diparkir di depan toko tersebut. Barulah, puluhan pemuda akhirnya ketar-ketir dan memindahkan mobil-mobil itu dari pintu masuk toko.

Alhasil, Pansek PN Bangil dibantu petugas kepolisian pun dengan mudah mengeksekusi toko tersebut.

Toko milik Sucipto warga Tutur ini terpaksa dieksekusi oleh PN Bangil lantaran terlibat kredit macet mencapai Rp. 900 juta di salah satu bank swasta di Pasuruan. Dalam lelang oleh pihak Bank dimenangkan oleh Reni, warga Kelurahan Kemantren, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga :   Jelang Mudik Lebaran, Jalan Rusak di Kraton dan Bangil Belum Diperbaiki

” Sebenarnya pada tahun 2013 silam, pihaknya telah melayangkan somasi kepada pihak Sucipto untuk segera menyerahkan toko tersebut namun, ternyata pemiliknya enggan menyerahkan, ” ujar Halil, pengacara penggugat. (abu/yog)