Dianggap Dagelan, Suryono Tolak Penuhi Panggilan Kejari

950

kejaksaan pasuruanPasuruan (wartabromo) – Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan dianggap kalap dalam menangani kasus hukum PT Pasuruan Migas (PaMi) paska ditetapkannya dua komisarisnya sebagai tersangka. Pasalnya, tak hanya menghentikan pasokan gas yang selama ini dialirkan ke pembangkit listrik PT Indonesia Power yang membuat PaMi merugi hingga milyaran rupiah serta menutup rekening PT Pami. Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan kini justru memanggil legal Coorporate PT PaMi, Suryono Pane untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

“Ini sudah kayak dagelan aja, legal corporate kok dipanggil sebagai saksi,” ujar Suryono Pane, Senin (11/3/2013) yang mengaku tak hadir untuk memenuhi panggilan tersebut.

Menurutnya, upaya Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan untuk memanggil seorang advokat perusahaan yang menjadi kliennya sebagai saksi tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang nomer 18 tahun 2003 pasal 19 yang isinya tentang advokat wajib merahasikan segala sesuatu atau yang diperoleh dari kliennya karena hubungan profesinya. Selain itu, seorang advokat juga berhak atas kerahasiaan dengan klien termasuk perlindungan atas berkas dan dokumen, serta perlindungan penyadapan atas komunikasi elektronik

Baca Juga :   Penjualan Cat Naik Dua Kali Lipat

“Kalau saya datang penuhi panggilan sebagai saksi, saya mala salah. Melanggar kode etik,”ujar Suryono.

Dijelaskannya, kasus hukum yang menimpa PT Pasuruan Migas, telah membuat kliennya merugi sekitar Rp. 7 Miliar terhitung sejak September 2013 lalu. Hal ini menjadi pukulan terberat bagi PT Pasuruan Migas termasuk para karyawan yang hingga kini belum digaji. Pria ini mensiyalir ada dugaan mafia perkara yang bermain dalam kasus ini.

“Dikatakan merugikan negara apanya, wong RUPS aja belum kok sudah menetapkan sebagai tersangka,”ujar Suryono.

Berdasarkan informasi yang didapatkan wartabromo, Suryono yang menempati posisi Legal Corporate PT PaMi dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan melalui surat bernomer b.284/0.5.15/fd.03/2014 yang diterimanya pada hari Jum’at (7/3/2014) lalu.

Baca Juga :   Salon-salon di Bali Pakai Garam Probolinggo untuk Terapi Kecantikan

Dalam surat panggilan tersebut Suryono dipanggil sebagai saksi diminta untuk bertemu dengan Kasi Pidana Khusus Kajari bernama Jupri dan Suherman pada hari Selasa (11/3/2014) pukul 08.30 di Kantor Kejari Kota Pasuruan.    Ia diminta untuk membawa sejumlah dokumen asli surat penawaran dan penunjukan sebagai Legal Corporate PT PaMi, surat dokumen asli keuangan PT PaMi dan dokumen lainnya.

“Saya tidak mangkir, kalau datang justru salah. Mungkin ini baru pertamanya di Indonesia advokat dipanggil sebagai Saksi atas perkara yang ditanganinya,”tegas Suryono.

Seperti diketahui sebelumnya, dua orang komisaris PT Pasuruan Migas (PaMi) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan untuk mendapatkan keuntungan diri sendiri maupun koorporasi yang merugikan keuangan negara.

Baca Juga :   'Pelaku Kesal Lihat Korban Kenakan Seragam Arema'

Kasi Pidsus Kejari Pasuruan, M Jufri mengaku masih terus melakukan upaya pendalaman atas kasus dugaan ini dengan meminta keterangan saksi. (yog/yog)