Panwascam Purwosari Temukan Ratusan E-KTP di Bawah Umur

866

E-KTP-bawah-umurPurwosari (wartabromo) – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan menemukan ratusan E-KTP di bawah umur siap edar jelang Pemilu legislatif, 9 April 2014 mendatang.

Berdasarkan informasi yang didapatkan wartabromo, E-KTP tersebut rata-rata adalah milik para pelajar Sekolah Menengah Atas yang masih berumur 16 tahun dan berdomisili di 15 Desa di Kecamatan Purwosari.

“Kita khawatir E-KTP tersebut disalahgunakan oleh Oknum tertentu terutama saat hari H pencoblosan,” ujar Siswantoro, Divisi Pengawasan Panwascam Purwosari, Minggu (23/3/2014).

Menurutnya, saat ini pihaknya telah menggumpulkan data pemilik E-KTP di bawah umur tersebut untuk direkomendasikan kepada KPPS di TPS masing-masing agar tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu termasuk parpol dan caleg untuk mendongkrak perolehan suaranya.

Baca Juga :   Pulang Sekolah, Pelajar SMANIKE Dihantam Bus di Raya Purwosari

“Kita sudah melaporkan ke Panwaskab terkait temuan ini serta merekomendasikan kepada PPK Purwosari agar segera dilakukan pencegahan penyebarannya,”tambahnya.

Temuan E-KTP ini bermula saat salah seorang anggota PPL Kelurahan Purwosari, Abdillah Mundzir melihat langsung E-KTP milik Muhammad Taufik Kulhuda salah seorang pelajar SMA asal Polorejo Kelurahan Purwosari yang tercatat masih berumur 16 tahun.

“Saat dilakukan penelusuran lebih lanjut ternyata E-KTP serupa jumlahnya mencapai ratusan,”terangnya.

Sementara itu, Anggota Komisioner KPUD Kabupaten Pasuruan, Hari Moerti saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pasuruan terkait temuan E-KTP di bawah umur tersebut.

“Kita belum tahu soal adanya E-KTP di bawah umur ini, tapi kami akan berkoordinasi dengan Dinas terkait,”ujarnya.

Baca Juga :   9 Laptop SMKN 1 Wonomerto Hilang, Pencurinya Ternyata Alumni Sekolah

Seperti diketahui, bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) masih bisa dimasukkan ke Daftar Pemilih Khusus dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPTb) dengan cara menunjukkan E-KTP saat akan menggunakan hak pilihnya.

“Tapi syaratnya harus nyoblos sesuai alamat yang tertera di KTP,”tegas Hari. (yog/yog)