Kampanye di Puskesmas, Caleg DPR RI asal PKPI Disemprit Panwas

712

caleg-dpr-ri-kampanyePurwosari (wartabromo) – Seorang calon anggota legislatif DPR RI asal Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dapil II Jatim dipanggil Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Purwosari lantaran diduga telah melakukan pelanggaran Kampanye, Selasa (25/3/2014).

Caleg yang diketahui bernama Abdul Ghofur tersebut diduga telah melakukan kegiatan kampanye dengan memanfaatkan fasilitas milik pemerintah yakni Puskesmas Purwosari untuk mensosialisasikan pencalegannya pada hari Minggu (22/3/2014) lalu.

“Berdasarkan hasil temuan kita, yang bersangkutan melakukan kampanye blusukan di salah satu sarana milik Pemerintah. Karenanya, hari ini kita lakukan klarifikasi,”ujar Ketua Panwascam Purwosari, Achmad Soleh.

Hasil informasi yang didapat, Caleg DPR RI asal PKPI tersebut melakukan kegiatan blusukan dengan cara mengunjungi setiap pasien yang dirawat di Puskesmas setempat sambil menunjukkan contoh surat suara berbentuk banner yang berisi nama dan nomer urutnya.

Baca Juga :   PDI-P Jaring Bacawali Probolinggo

“Jadi, dia berkunjung ke ruang-ruang pasien sambil berkampanye,”tambah Soleh.

Selain memanggil terlapor, pihak Panwascam Purwosari juga telah meminta keterangan sejumlah saksi yang mengetahui kejadian tersebut serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa foto dan video.

“Setelah ini akan kita lakukan kajian hukumnya, termasuk adanya unsur pelanggaran yang telah dilakukan oleh yang bersangkutan,”ujar Soleh.

Berkampanye dengan menggunakan fasilitas dan sarana milik pemerintah, lanjutnya, telah melanggar ketentuan Undang-undang nomer 8 tahun 2012 pasal 86 ayat 1 terkait larangan berkampanye. (yog/yog)