Panwas Hentikan Paksa Caleg PDI-P Kampanye di Balai Desa

627
caleg-pdi-p
Caleg PDI-P saat melakukan kegiatannya di Balai Desa Jatisari, Purwodadi / Istimewa

Purwodadi (wartabromo) – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Purwodadi menghentikan secara paksa kegiatan sosialisasi pencoblosan yang dilakukan oleh salah seorang caleg Dapil II Pasuruan asal PDI-P, Selasa (25/3/2014).

Aksi penghentian itu dilakukan lantaran Calon Anggota Legislatif yang diketahui bernama Apri Astutik tersebut diduga telah melakukan kegiatan kampanye-nya kepada ibu-ibu PKK di dalam Kantor Balai Desa Jati Sari Kecamatan Purwodadi.

Menurut Ketua Panwascam Purwodadi, Amari, kegiatan kampanye tersebut dianggap melanggar ketentuan undang-undang nomer 8 tahun 2012 pasal 86 ayat (1) huruf h yang melarang penggunaan fasilitas pemerintah dalam kampanye parpol maupun caleg.

“Kita menghentikan kegiatan tersebut karena yang bersangkutan melakukan sosialiasi pencoblosan partai dan nomer urutnya kepada peserta PKK yang hadir di Balai Desa. Itu kan dilarang, “ujar Amari.

Dijelaskannya, kronologis penghentian tersebut terjadi sekitar pukul 17.00 Wib. Saat itu, pihak Panwas Kecamatan Purwodadi menerima laporan adanya kegiatan kampanye yang dilakukan oleh caleg asal PDI-P dari anggota Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) Desa Jatisari yang kebetulan juga menjadi anggota PKK Desa setempat.

“Kita tahu karena kebetulan PPL -nya wanita dan ibu-ibu PKK,”kata Amari.

Usai berhasil menghentikan kegiatan tersebut sebagai tindakan pencegahan, pihak Panwascam kemudian meminta caleg yang bersangkutan hadir untuk memberikan klarifikasi atas kegiatan tersebut.

“Kita minta klarifikasinya, karena sudah ada bukti berupa foto kegiatan dan spesimen surat suara yang digunakan untuk kampanye,”pungkas Amari. (yog/yog)