Curi 2 Tabung Elpiji, Empat Nelayan di Pasuruan Masuk Penjara

734

Maling-elpijiPasuruan (wartabromo) – Niatan empat nelayan Pasuruan untuk mencuri dua tabung elpiji, berakhir ke sel tahanan.
Keempat nelayan tersebut yakni Ali Mas’ud (20), Yuniansyah (19), Agus Winarno (20), warga Kelurahan Mandaran, Kecamatan Panggungrejo, Pasuruan dan Muhammad Hidayat (21), warga Kelurahan Ngemplakrejo, Pasuruan.

Menurut Kabag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Sumarno, kejadian ini terjadi sekitar pukul 02.45 Wib saat keempat pelaku berencana melakukan tindak pencurian terhadap dua tabung elpiji ukuran 3 kilogram milik Fahmi Salim Bahanan (30), warga Jalan Panglima Sudirman, Gang 16 Rt 01/ Rw 03, Kelurahan/Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

“Seorang pelaku memanjat pagar rumah korban, sedangkan pelaku lain berada di luar rumah,” ujar AKP Sumarno, Kamis (27/3/2014).

Baca Juga :   Sudah Mulai Hujan, Pemkab Pasuruan Pangkas Target Produksi Garam

Aksi para pelaku tersebut, lanjut Sumarno, terlanjur kepergok Bambang Nurdiansyah, salah seorang tetangga korban. Pasalnya, Ia sempat mendengar suara bising motor sehingga ke luar rumah untuk melihatnya.

Namun, betapa terkejutnya Bambang saat melihat aksi keempat pelaku di rumah Fahmi. Ia pun langsung berteriak maling sehingga para pelaku berhasil kabur tanpa sempat menaiki motor yang dibawanya.

“Pelaku kemudian kami tangkap setelah kami berhasil mengecek sepeda motor pelaku yang waktu itu ditinggalkan di TKP. Dari situlah satu per satu pelaku berhasil kami tangkap di rumahnya masing-masing,” terangnya.

Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan pasal 365 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (abu/yog)