Sopir Bus Maut Ditetapkan Sebagai Tersangka

614
Foto: G Arif Subagyo/wartabromo.com

Tutur (wartabromo) – Polisi menetapkan Djarkasih (55), sopir bus pariwisata Fawaz Tour bernopol polisi W 7876 UR, sebagai tersangka kecelakaan maut yang menewaskan 4 siswa SDN Ngampelsari, Candi, Sidoarjo.

Hal itu disampaikan Kapolres Pasuruan AKBP Ricky Purnama usai olah TKP di Jalan Raya Ngembal Kecamatan Tutur, Minggu (6/4/2014).

“Sudah kita tentukan satu tersangka yakni pengemudi bus. Yang bersangkutan minta didampingi pengacara selama proses hukum,” kata Ricky Purnama.

Djarkasih dan keneknya Robert (40) menjalani pemeriksaan di Unit Laka Polres Pasuruan seelah menjalani perawatan di Puskesmas Purwosari. Pasca kejadian keduanya dirawat dan baru dinyatakan siap memberikan keterangan pagi tadi. Ricky juga menjelaskan masih sangat mungkin tersangka bertambah.

Baca Juga :   Ini Penyebab Direktur RSUD Soedarsono Kota Pasuruan Meninggal

“Saat ini kami masih lakukan pendalaman. Mungkin akan dilakukan penahanan tersangka untuk mempermudah proses hukum,” tandas Ricky. (fyd/fyd)