Dituntut Hukuman 1,8 Tahun Penjara, Sidang Kades Suwayuwo Ricuh

620

kades-suwayuwo abdul-mujib-suwayuwoSidoarjo (wartabromo) – Sidang pembacaan tuntutan Kades Suwayuwo Kecamatan Sukorejo Abdul Mujib yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya berlangsung ricuh, Selasa (8/4/2014).

Massa pendukung dan warga Desa Suwayuwo yang sejak sidang dimulai telah memadati ruangan sidang berteriak memaki Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan berbagai umpatan seperti ‘JPU ngawur, JPU yang korupsi, JPU tidak melihat fakta yang ada di desa kami, JPU telah makan suap’ dan lain-lain.

Amuk massa tersebut terjadi setelah Jaksa membacakan tuntutannya terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi dana ADD tersebut dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dan membayar denda sebesar Rp. 60 juta subsider 3 bulan kurungan.

Bahkan salah satu dari pendukung Kades Suwayuwo mencoba merangsek mendekati bangku JPU sembari menantang JPU untuk berduel dengannya sambil mengacungkan tangan dan membusungkan dadanya. Beruntung, aparat Kepolisian Sidoarjo yang sudah bersiaga berhasil menghalaunya keluar ruang sidang.

Baca Juga :   Keluhan Pedagang Pasca Pembongkaran: Langganan Kabur Hingga Sewa Lokasi Mahal

Tak sampai disitu saja, suasana ricuh terus terjadi setelah aparat berhasil menghalau puluhan massa dari ruang sidang menuju halaman Pengadilan Tipikor.

Massa yang didominasi kaum hawa ini terus melontarkan kata-kata nada menghujat JPU, bahkan diantara massa ada yang menangis histeris, sesaat mengetahui Abd.Mujib dibawa petugas Kejaksaan keluar dari ruang sidang. Mereka saling berebut untuk menyalami dan memeluk Abdul Mujib.

Sejumlah petugas dari Kejaksaan dibantu oleh aparat Polres Sidoarjo segera mengevakuasi Kades Suwayuwo menuju ke dalam sel tahanan yang ada disamping utara Pengadilan Tipikor.

Penasehat hukum terdakwa Wibowo,SH saat dikonfirmasi mengatakan umpatan warga beralasan lantaran jaksa penuntut umum dianggapnya sangat ngawur dalam melakukan tuntutan atas diri kliennya.

Baca Juga :   Abu Bromo Capai 1.200 Mdpk, Bandara Abdurrahman Saleh Malang Ditutup

Menurutnya, yang menentukan seseorang melakukan tindak pidana korupsi atas temuan kerugian negara atau berhak mengaudit keuangan negara  dari instansi yang berwenang, dalam hal ini yakni BPKP,KPK atau BPK.

Namun pada kenyataannya JPU mendasarkan atas audit yang dilakukan oleh Cipta Karya.

“Atas hal ini kami akan mematahkan semua tuntutan JPU pada Pledoi yang akan kami susun dan kami bacakan pada sidang lanjutan pada tanggal 22 April nanti,” ujar Wibowo.

Sidang tuntutan terhadap terdakwa Kades Suwayuwo Abdul Mujib sendiri dijaga oleh sebanyak 1 SKK aparat dari Polres Sidoarjo.

Dalam sidang yang diketuai oleh majelis hakim Bandung SH. MH tersebut,  Jaksa penuntut umum yang terdiri dari  Mulyono,SH  dan Donny, SH dalam tuntutannya memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan terdakwa bersalah dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara  selama 1 tahun 8 bulan dan membayar denda sebesar Rp. 60 juta subsider 3 bulan kurungan. (gnr/yog)