KPU Musnahkan 8.518 Sisa Surat Suara

662
Ribuan surat suara dibakar/G Arif Subagyo/wartabromo.com

Pasuruan (wartabromo) – KPU Kabupaten Pasuruan musnahkan belasan ribu surat suara. Surat suara yang dimusnahkan terdiri dari surat suara rusak, salah kirim dan sisa dari seluruh TPS. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman kantor KPU Jalan Raya Kejayan, Rabu (9/4/2014).

Surat suara rusak yang dibakar berjumlah 2.508 lembar, salah pengiriman yang seharusnya milik Kota Pasuruan sebanyak 911 lembar dan 8.518 sisa suarat suara dari seluruh TPS. Total sebanyak 11.937 surat suara.

Proses pemusnahan surat suara dihadiri perwakilan KPU, Panwaslu dan Kepolisian. “Proses pemusnahan sudah sesuai aturan yang berlaku. Sebelumnya sudah ada diberita acara yang ditandatangani tiga unsur (KPU, Panwaslu dan Kepolisian,” kata kata Komisioner Bidang Logistik, Titin Wahyuningsih.

Baca Juga :   Maling Bawa Toyota Rush Satroni Distro Rusterlight Pasuruan

Titin menegaskan, semua logistik di setiap TPS sudah terpenuhi dan sudah dipergunakan sebagaimana mestinya dalam pencoblosan.

“Pemusnahan surat suara sisa ini dilakukan agar tak menimbulkan kecurigaan dari partai politik terkait adanya ribuan surat suara sisa,” pungkas Titin. (fyd/fyd)