Akui Setor Ratusan Juta ke PPK, Agustina Terancam Pasal Penyuapan

744
Agustina Amprawati/ G Arif Subagyo/wartabromo.com

Pasuruan (wartabromo) – Agustina Amprawati, Caleg Partai Gerindra melaporkan 13 Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Pasuruan ke Panwaslu karena merasa ditipu dan mengalami kerugian Rp 116 juta. Atas laporannya tersebut, caleg DPRD Jawa Timur ini terancam pidana penyuapan.

“Bisa saja (Agustina) dijerat pasal penyuapan. Namun saat ini pihaknya masih berkonsentrasi menindaklanjuti laporan pelapor,” kata Ketua Panwaslu Kabupaten Pasuruan, Suryono Pane, Minggu (20/4/2014).

Menurut keterangan pelapor, kata Suryono, deal pemberian tambahan sebanyak 5.000 suara dengan kompensasi uang Rp 116 juta dan satu motor Mega Pro merupakan inisiatif pihak PPK.

“Bila terbukti para Ketua PPK ini melanggar kode etik dan pasal 378 KUHP tentang penipuan, maka pelapor tidak bisa dijerat karena merupakan korban,” jelas Suryono.

Baca Juga :   Dana Kampanye PKS 298 Juta, Golkar dan Hanura Cuma 100 Ribu

Meski demikian pihaknya menjamin akan memproses kasus ini sampai tuntas dan transparan namun tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah.

Agustina Amprawati, melaporkan 13 Ketua PPK di Kabupaten Pasuruan ke Panwaslu, Minggu (20/4), karena merasa ditipu. Uang Rp 116 juta yang dia berikan pada 13 PPK gagal mendongkrak perolehan suaranya. Padahal dengan nominal itu, ia dijanjikan akan mendapat tambahan 5.000 suara per kecamatan di 13 kecamatan. (fyd/fyd)