13 PPK Diperiksa Panwaslu, Uang Bukti Suap Masih Rp. 30 Juta

687
Uang suap yang diamankan Panwaslu/G Arif Subagyo/wartabromo.com

Bangil (wartabromo) – 12 ketua dan seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang diduga menerima suap dari caleg Partai Gerindra Agustina Amprawati, diperiksa secara maraton oleh Panwaslu Kabupaten Pasuruan, Senin (21/4/2014).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, belasan PPK tersebut mengaku memang menerima dana jutaan rupiah dari Agustina. Bahkan beberapa diantaranya sudah menyerahkan uangnya senilai total Rp. 30 juta.

Pantauan wartabromo, pemeriksaan dilakukan sejak pukul 07.00 WIB, Senin (21/4/2014) pagi hingga malam hari ini. Mereka tampak kelelahan dan kebanyakan tiduran sambil menunggu giliran untuk diperiksa.

Dalam klarifikasi tersebut, mereka rata-rata mengaku menerima uang dari Agustina untuk mengamankan suara dan tidak ada perjanjian apapun seperti yang dituduhkan. Namun beberapa diantaranya mengaku memang menandatangi kwitansi pembayaran.

Baca Juga :   Alokasikan Rp 600 Juta, Pemprop Jatim Bangun Jalan Tambak Garam di Pasuruan

“Kami hanya tanda tangan di kertas kosong, tidak ada itu tulisan perjanjian,” ujar Sujarwanto, Ketua PPK Bangil, di ruang penyidik Panwaslu Kabupaten Pasuruan.

Ketua PPK Beji, Budiharja justru mengaku sadar dan tahu jika menerima uang dari caleg merupakan pelanggaran dan bisa dipidana. Namun demikian, Budi tak mau mengungkapkan siapa yang memprakarsai tindakan tersebut.

“Mereka bisa dijerat 4 pasal sekaligus, melanggar kode etik, melanggar Pasal 309 UURI/8/2012 dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan,” ujar Ketua Panwaslu Suryono Pane. (fyd/yog)