13 Ketua PPK Penerima Suap Diancam Pecat

901
Ketua Panwaslu Suryono Pane menunjukkan uang suap yang dikembalikan/G Arif Subagyo/wartabromo.com

Pasuruan (wartabromo) – Panwaslu Kabupaten Pasuruan merampungkan pemeriksaan 13 ketua PPK nonaktif yang terindikasi menerima suap caleg Gerindra, Agustina Amprawati. Berkas kasus pelanggaran kode etik dinyatakan rampung dan segera dilimpahkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Berkasnya sore ini akan kami limpahkan ke DKPP,” kata Ketua Panwaslu Kabupaten Pasuruan, Suryono Pane, Selasa (22/4/2014).

Para ketua PPK ini sudah diberhentikan sementara oleh KPU Kabupaten Pasuruan menyusul laporan penyuaapan. Pemberhentian sementara untuk menjaga integritas KPU dan memberi ruang proses hukum. “Kami rekomendasikan untuk dipecat,” tandas Suryono.

Selain pemecatan, para 13 orang ini diancam pasal 309 UURI/8/2012 tentang tindak pidana pemliu, Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 12 ayat 2 UU/31/1999 jo UU/20/2001 tentang gratifikasi.

Baca Juga :   Panwaslu Pasuruan Minta Ketua PPK Prigen Dipecat

“Untuk tindak pidana pemilu, penipuan dan gratifikasi, segera akan kami lakukan gelar perkara di Gakkumdu,” terangnya.

Menurut Suryono, para ketua PPK non aktif ini sangat kooperatif dalam pemeriksaan. 9 diantaranya sudah mengembalikan uang suap sebesar Rp 35 juta kepada Panwaslu. (fyd/fyd)