Panwaslu Limpahkan Kasus Suap 13 Oknum PPK ke Polisi

692
Foto: G Arif Subagyo

Pasuruan (wartabromo) – Panwaslu Kabupaten Pasuruan akhirnya melimpahkan berkas laporan dugaan suap yang dilakukan oleh caleg asal Partai Gerindra, Agustina Amprawati kepada13 oknum PPK Kabupaten Pasuruan ke Polres Pasuruan Kota, Kamis (24/4/2014).

Ketua Panwaslu Kabupaten Pasuruan, Suryono Pane mengatakan pelimpahan berkas perkara dugaan kasus suap 13 oknum PPK tersebut dilakukan setelah pihaknya bersama tim Gakumdu dalam gelar perkara menyimpulkan tidak ada unsur pelanggaran pemilu dalam kasus tersebut. Namun kasus ini mengarah pada pasal 5 ayat 1 dan 2 terkait suap dalam undang-undang tindak pidana korupsi.

“Hari ini kita limpahkan, selanjutnya Polres Pasuruan Kota lebih berhak atas kasus ini, ” ujar Suryono Pane pada wartawan di ruang Reskrim Polres Pasuruan Kota.

Baca Juga :   Berhala dalam Baliho

Dalam proses pelimpahan tersebut, Panwaslu Kabupaten Pasuruan menyerahkan sejumlah berkas hasil klarifikasi pelapor dan terlapor serta menyerahkan bukti uang sebanyak Rp. 45 juta yang diserahkan oleh 8 oknum Panitia Pemilihan Kecamatan tersebut.

“Berkas dan bukti uang yang dikembalikan sudah kita serahkan,” tambah Suryono yang datang bersama anggota Panwaslu lainnya yakni Joko Handoyo dan Ahmad Hidayat.

Menanggapi pelimpahan kasus dari Panwaslu tersebut, Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Bambang Sugeng berjanji akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait pelimpahan tersebut.

“Kami akan melakukan penyelidikan dulu apakah ini termasuk tindak pidana korupsi atau tindak pidana umum lantaran berkas baru kita terima,” ujar AKP Bambang Sugeng.

Baca Juga :   Panik, Jambret Terjatuh dari Motor, Lalu Digebuki Warga

Kendati demikian, pihaknya akan berupaya secepatnya untuk menyelesaikan kasus ini. (yog/yog)