Aliansi Lintas Parpol dan Lintas Caleg Lurug Panwaslu

771

Bangil (wartabromo)– Kantor Panwaslu Kabupaten Pasuruan yang berada di komplek Lemcadika Pogar-bangil , tak henti-hentinya menjadi jujugan pengaduan para fungsionaris partai politik dan para caleg gagal yang tidak puas dengan hasil pelaksanaan Pileg 9 April lalu.

Sejumlah fungsionaris dan caleg dari Partai Hanura, PPP,PBB,PKPI,Gerindra,Nasdem,Golkar,PDIP dan PAN yang tergabung dalam Aliansi Lintas Parpol dan Lintas Caleg Kabupaten Pasuruan (ALPLC) melurug Kantor Panwaslu, Jum’at (25/4/2014).

Mereka secara resmi mengajukan surat keberatan resmi yang intinya meminta agar dilakukan pemilihan ulang di Kabupaten Pasuruan.

Kedatangan puluhan orang parpol dan caleg gagal tersebut langsung diterima oleh Ketua Panwaslu Pasuruan Suryono Pane diruang Sentra Gakkumdu.

Agus Ashari, Ketua DPC PPP Kabupaten Pasuruan yang juga koordinator  ALPLC mengatakan, ingin menyampaikan sejumlah temuan data di lapangan terkait adanya pelanggaran tindak pidana pemilu di berbagai tempat. Menurutnya, pelanggaran yang ditemukan tersebut dilakukan secara sistematis.

Baca Juga :   Beejay Terbakar, PLN Matikan 40 travo

“Kami dari ALPLC meminta kepada pihak Panwaslu untuk segera membuat rekomendasi kepada Bawaslu dan instansi penyelenggara pemilu, agar dilakukan pemilihan ulang di Kabupaten Pasuruan,”ujarnya.

Salah seorang caleg asal Gerindra, Bambang mengaku, memiliki bukti kuat jika ada KPPS yang dengan sengaja menginapkan formulir C1di rumahnya, padahal seharusnya salinan formulir C1 harus segera mungkin di berikan kepada saksi partai politik.

Tak hanya itu, banyak juga formulir C1 yang belum ditanda tangani oleh pihak petugas serta di temukannya video adanya pencoblosan yang dilakukan oleh seorang panitia pemungutan suara.

Mendapati hal tersebut, Suryono Pane dalam paparannya dihadapan sejumlah Ketua Partai Politik dan caleg berjanji akan menindaklanjuti dan kami croschek dengan data yang ada pada kami.

Baca Juga :   Hari Pertama Puasa, Pasar Takjil Diserbu Pembeli

“Bila nantinya ditemukan adanya penggelembungan atau pengurangan suara, kami akan bertindak tegas terhadap oknum-oknum yang telah mencederai pelaksanaan demokrasi 5 tahunan ini. UU Pemilu sudah jelas mengatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan pelanggaran pidana pemilu diancam hukuman minimal 2 bulan dan maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya. (gnr/yog)