Bawaslu Jatim Rekomendasi KPU Pasuruan Lakukan Hitung Ulang

739

bawaslu-hitung-ulangSurabaya (wartabromo) – Badan Pengawas Pemilu Jawa Timur akhirnya mengeluarkan rekomendasi agar KPU Kabupaten Pasuruan melakukan hitung ulang hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu legislatif 2014 di Kabupaten Pasuruan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Jatim, Sufiyanto seperti dikutip wartabromo dari suarasurabaya.net, Sabtu (26/4/2014) dini hari.

“Sikap kita sudah tegas, hitung ulang dan memproses pidananya lebih lanjut, khususnya pidana korupsi,” kata Sufiyanto yang ditemui usai proses rekapitulasi penghitungan suara pileg oleh KPU Jawa Timur di Hotel Oval Surabaya.

Menurut Sufiyanto, alasan hitung ulang tersebut menyusul adanya kejadian kasus suap yang melibatkan 13 oknum PPK oleh caleg Partai Gerindra, Agustina Amprawati. Dalam rekomedasinya Bawaslu meminta agar dilakukan hitung ulang dan kasus suap yang dilakukan Agustina Amprawati Caleg Partai Gerindra Kabupaten Pasuruan diproses secara pidana.

Baca Juga :   Terjatuh dari Boncengan Anaknya, Misrunah Tewas Terlindas Truk

Hitung ulang tersebut perlu dilakukan, lanjut Sufiyanto, untuk menjamin hak konstitusional pemilih dan peserta pemilu, sekaligus memastikan tidak ada pengaruh antara suap dengan hasil perolehan suara.

Dalam proses hitung ulang tersebut, Bawaslu Jawa Timur akan menyerahkan sepenuhnya pelaksanaannya pada KPU Kabupaten Pasuruan.

“Rencananya Minggu (27/4/2014), proses itu akan digelar bersamaan dengan pelaksanaan pemilihan suara ulang atau coblos ulang di Kabupaten Sampang yang sampai sekarang masih belum terlaksana,” ujar Sufiyanto.

Sementara menanggapi desakan adanya coblos ulang dari PKB dan PDI Perjuangan. Ketua Bawaslu Jawa Timur dengan tegas mengatakan pihaknya tidak ingin terjebak dengan keadaan yang seolah olah mudah menerima pesanan dari siapapun.

Baca Juga :   Tiga Gol di Tiga Pertandingan, Ini Kata Faruq

“Kami ini aparat yang berkerja atas nama undang-undang, sehingga tidak menerima pesanan dari siapapun,” tegasnya. (*/yog)