Dihadiri Ratusan Massa, Kades Suwayuwo Divonis 1 Tahun Penjara

622

kades-suwayuwoSidoarjo (wartabromo) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Sidoarjo menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta rupiah subsider 1 bulan kepada Kades Suwayuwo, Abdul Mujib.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Yapi dalam sidang yang digelar Selasa (29/4/2014).

Selain itu, Abdul Mujib juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 65 juta.

Majelis Hakim menilai terdakwa Abdul Mujib tidak terbukti dalam dakwaan primer yang diajukan JPU, namun terbukti melanggar dakwaan subsider.

Atas putusan yang dijatuhkan tersebut baik JPU maupun Penasehat Hukum terdakwa menyatakan belum mengambil keputusan dan memilih berpikir terlebih dahulu untuk banding atau menerima putusan.

Sidang kali ini dihadiri puluhan pendukung terdakwa. Usai sidang, mereka sempat memaki hakim dan JPU.

Baca Juga :   1.300 Santri Cilik Peringati Maulid dan Haul Gus Dur

Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan petugas dari Polsek Gedangan bersama Dalmas Polres Sidoarjo menerjunkan 2 peleton pasukan. “Ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan,” kata
Kapolsek Gedangan AKP Andrias. (gnr/fyd)