Bupati Tantri Pecat 3 PNS Pembolos

595
Bupati Tantri/wartabromo.com

Probolinggo (wartabromo) – Bupati Probolinggo Puput Tantrianasari memecat 3 PNS karena melanggar kedisiplinan. Pemecatan tersebut diharapkan menjadi warning bagi PNS lainnya agar tak membolos dan lebih meningkatkan kinerja palayanan masyarakat.

Pemecatan 3 PNS yakni staf Kecamatan Sukapura, staf Kecamatan Leces dan staf Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Probolinggo disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Probolinggo, Sigit Sumarsono.

“Tahun ini ada tiga orang PNS yang mendapatkan sanksi pemecatan,” kata Sigit di Kantor BKD Jalan  Raya Dringu Kabupaten Probolinggo, Rabu (30/4/2014).

Mewakili Bupati Tantri, Sigit menyebutkan pemecatan tersebut karena pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga PNS itu sudah dianggap keterlaluan. Para PNS ini sering membolos. “Masalahnya karena persoalan disiplin kerja,” katanya.

Baca Juga :   Isak Tangis Iringi Pemakaman Korban Tsunami Selat Sunda Asal Beji

Dia menjelaskan, setiap PNS yang tidak disiplin dalam menjalankan tugasnya akan mendapatkan sanksi tegas sesuai Peratusan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010.

“Dalam PP itu menyebutkan, seorang PNS tidak masuk kerja selama 46 hari tidak berturut-turut selama setahun berjalan, maka akan diberikan sanksi pemberhentian,” tegas Sigit.

Sigit tidak membeberkan nama-nama PNS yang dipecat. Namun dipastikan sebelum dipecat sudah diberikan teguran. “Sebenarnya Pemkab sudah memberikan toleransi, namun hal itu tidak diindahkan sehingga dengan terpaksa sanksi pemecatan itu diberikan,” pungkasnya. (rhd/fyd)