Inilah Teknis Hitung Rekap yang Harus Dilakukan KPU Pasuruan

648
Ilustrasi/G Arif Subagyo/wartabromo.com

Bangil (wartabromo) – Revisi rekomendasi Bawaslu Jatim dari hitung ulang menjadi hitung rekap di 13 Kecamatan di Kabupaten Pasuruan secara teknis dituangkan dalam surat jawaban Bawaslu Jatim kepada KPU Pasuruan melalui KPU Propinsi Jawa Timur.

KPU Pasuruan sendiri baru menerima surat tersebut secara resmi, Kamis (1/5/2014) siang dari KPU Propinsi Jawa Timur.

“Kita baru menerima tadi siang dan segera melakukan langkah cepat dengan pleno dan koordinasi dengan semua PPK di Kabupaten Pasuruan,” ujar Divisi Teknis KPU Pasuruan, Insan Qoriawan pada wartabromo.

Berdasarkan data yang diterima wartabromo, ada beberapa acuan teknis yang disampaikan oleh Bawaslu Jatim dalam surat jawaban yang disampaikan kepada KPU Pasuruan melalui KPU Propinsi Jawa Timur diantaranya yakni melakukan rekapitulasi suara ulang dengan membuka Formulir Model C-1 Plano di seluruh TPS di 13 Kecamatan dengan mencocokan dengan Lampiran C-1 DPR/DPD/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota ; Apabila dalam Formulir Model C-1 Plano terdapat kesalahan penulisan angka pada perolehan suara tidak dibetulkan sesuai dengan Pasal 54 ayat (4) PKPU 5/2014, maka harus dilakukan penghitungan suara ulang.

Baca Juga :   Listrik RS Soedarsono Padam, Ini Dugaan Penyebabnya

Kemudian, apabila terjadi perbedaan perolehan suara parpol maupun perolehan suara caleg antara formulir model C1 plano dengan lampiran model C1 DPR/DPD, DPRD Prop dan DPRD kab/kota berhologram maka harus dilakukan penghitungan suara ulang di TPS yang bersangkutan

Apabila di dalam kotak suara tidak ditemukan lampiran model C1 DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten berhologram maka harus dilakukan penghitungan surat suara ulang di TPS yang bersangkutan.

Apabila di dalam kotak suara tidak ditemukan salah satu formulir model C-1 plano DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten Pasuruan maka harus dilakukan penghitungan surat suara ulang di TPS yang bersangkutan.

“Kita akan mengerahkan sebanyak 722 tenaga perekap mulai dari tingkat PPS hingga PPK se Kabupaten Pasuruan,” tambah Komisoner KPU Pasuruan, Hari Moerti.

Baca Juga :   Lagi, Caleg di Kota Pasuruan Mundur

Menurutnya, pelaksanaan hitung rekap akan dilaksanakan pada hari Jum’at (2/5/2014) di halaman Kantor KPU Pasuruan.

“Batas waktu hitung rekap ini di deadline oleh KPU Propinsi maksimal selesai tanggal 3 mei mendatang,” pungkas Hari moerti. (yog/yog).