Surat KPU Terbalas, Bawaslu Rubah Hitung Ulang Jadi Hitung Rekap

648
bawaslu hitung ulang rekap
Ketua Panwaslu Pasuruan didampingi anggota Bawaslu Jatim menunjukkan surat jawaban untuk KPU dari Bawaslu Jatim / yog

Bangil (wartabromo) – Badan Pengawas Pemilu Jawa Timur akhirnya bersikap lunak atas keputusan rekomedasi hitung ulang di 13 Kecamatan di Kabupaten Pasuruan. Melalui keputusan pleno, Bawaslu akhirnya mengeluarkan surat jawaban atas permintaan revisi rekomendasi oleh KPU Jawa Timur dengan merubah rekomendasi hitung ulang menjadi hitung rekap di 13 Kecamatan di Kabupaten Pasuruan.

Dalam surat jawaban bernomer 232/BAWASLU-PROV/JTM/IV/2014 yang dikeluarkan pada tanggal 30 april 2014 tersebut, Badan Pengawas Pemilu Propinsi Jawa Timur memutuskan untuk memerintahkan agar KPU Kabupaten Pasuruan melalui KPU Propinsi Jawa Timur segera melakukan rekapitulasi ulang data dengan membuka model C-1 Plano DPR/DPD/DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten Pasuruan di 13 Kecamatan yakni Gempol, Lekok, Beji, Gondangwetan, Grati, Pohjentrek, Sukorejo, Purwosari, Winongan, Bangil, Kraton, Prigen, dan Wonorejo.

Baca Juga :   Penyakit HIV AIDS di Pasuruan Serang Usia Produktif

“Kita memahami berbagai kendala teknis yang disampaikan oleh KPU Pasuruan. Ini juga hasil investigasi kita ke KPU Pasuruan kemarin,” ujar Divisi Penindakan dan pelanggaran, Bawaslu Jawa Timur, Sri Sugeng saat ditemui dikantor Panwaslu Pasuruan, Kamis (1/5/2014).

Menurutnya, keputusan yang diambil oleh Bawaslu Jatim ini sama dengan yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI terkait persoalan yang juga terjadi di Propinsi Nias yakni menurunkan satu digit rekomedasi yang sudah dikeluarkannya. Selain itu juga hasil dari investigasi yang dilakukan pihak Bawaslu dengan cara sampling pada 3 PPK di Kabupaten Pasuruan yakni PPK Pohjentrek, PPK Gondang Wetan dan PPK Kraton, serta sejumlah PPS di wilayah setempat.

Baca Juga :   Setelah 332 tahun, Kota Pasuruan Akhirnya Punya Pendopo

“Ada tiga kendala yang disampaikan oleh KPU terkait hitung ulang yakni soal waktu, soal anggaran dan soal logistik,” tambah Sri Sugeng.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bawaslu Jawa Timur mengeluarkan rekomendasi hitung ulang di 13 Kecamatan di Kabupaten Pasuruan pada tanggal 25 April 2014 lalu menyusul mencuatnya kasus dugaan suap yang melibatkan 13 oknum PPK di Kabupaten Pasuruan. Rekomedasi hitung ulang tersebut sempat mendapatkan banyak sorotan dari berbagai pihak. KPU Pasuruan melalui KPU Propinsi Jawa Timur sendiri kemudian melayangkan Surat Nomor : 40.03/KPU-Prov-014/PLG/IV/2014, tanggal 28 April 2014, perihal tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur tentang Penghitungan Suara Ulang di Kabupaten Pasuruan, yang pada pokok suratnya mengusulkan untuk melakukan revisi rekomendasi dari Penghitungan Suara Ulang 13 Kecamatan di Kabupaten Pasuruan menjadi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di PPS, PPK, dan KPU Kabupaten Pasuruan. (yog/yog)