Probolinggo (wartabromo)– Sejumlah Pelaku wisata di Kabupaten Probolinggo dan Malang yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Penduli Wisata Indonesia (GMPWI) akan mengajukan peninjauan kembali atau judicial review ke Mahkamah Agung (MA) atas terbitnya PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 12/2014 tentang perubahan tarif masuk Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
“Tarif tersebut sangat menyengsarakan pelaku wisata, terlebih aturan tersebut saat ini sudah berlaku. Dan penundaan yang di lakukan TNBTS melalui Kementerian Kehutanan merupakan akal-akalan saja, sebab, pada prinsipnya tetap terjadi kenaikan tarif yang lebih dari 100 persen dari harga tiket masuk semula,” kata Koordinator GMPWI Dwi Cahyono, Senin (5/5/2014).
Dwi menyatakan rencana judicial review tersebut mendapat dukungan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
“Menparekraf mendukung upaya untuk judicial review (JR) PP 12/2014 terkait jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian kehutanan (Kemenhut),” ungkapnya.
Dukungan itu diberikan setelah Kemenparekraf bertemu dengan Kemenhut terkait pelaksanaan PP tersebut beberapa waktu yang lalu. Menurut Dwi, Biro Hukum Pemprov Jatim juga ditunjuk oleh Kemenparekraf untuk mempelajari PP yang bakal digugat.
“Jadi gugatan itu tidak hanya dilakukan kami saja. Tapi juga dukungan dari Pemrpov Jawa Timur,” ungkapnya.
Meski sudah mendapat dukungan dari Pemprov Jawa Timur melalui Biro Hukum Pemprov, Dwi mengaku juga sudah menyiapkan tim hukum. Tim tersebut nantinya akan bersinergi dengan Biro Hukum Jawa Timur dengan catatan pihak Pemprov bersedia. Pihaknya juga sudah siap mendaftar gugatan sendiri kepada MA (Mahkamah Agung) jika dukungan dari Pemprov Jatim ternyata tak terwujud.
“Senin pekan depan berkas akan diajukan ke MA untuk mendapat register dan kepastian acara sidang. Materi kami sudah siap. Tinggal koordinasi dulu dengan Pemrov,” sebut Dwi.
Sementara itu, ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Digdoyo Djamaluddin menegaskan pihaknya tidak akan berhenti berupa agar kebijakan tersebut dirubah. “Kami bersyukur pemerintah pusat mendengarkan aspirasi kami. Terbukti sudah ada penundaan tarif meskipun tidak semua,” ungkap Digdoyo.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kementerian Kehutanan telah menetapkan tarif sesuai dengan PP 14/2014 untuk masuk ke TNBTS. Penundaan sendiri hanya berlaku kepada pengelola travel yang sudah terlanjur menandatangi kontrak sampai dengan 1 oktober mendatang. Setelah itu, seluruh tarif masuk sudah mengikuti regulasi dan tarif yang sudah ditetapkan dalam PP 14/2014. (rhd/fyd)