Tidak Puas Pileg di Pasuruan, Hanura dan Aliansi Parpol Gugat ke MK

805
Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pasuruan Udik Djanuantoro dan Ketua DPC PPP Kabupaten Pasuruan Agus Asyari saat memberikan keterangan pers/G Arif Subagyo/wartabromo.com

Pasuruan (wartabromo) – Ketidakpuasan sejumlah Parpol yang tergabung dalam aliansi lintas Parpol di Kabupaten Pasuruan atas pelaksanaan Pemilu legislatif 2014 terus berlanjut.

Salah satu Parpol yang tergabung dalam aliansi ini yakni Partai Hanura berencana melayangkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas carut marutnya proses Pileg di Kabupaten Pasuruan.

Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Pasuruan, Nafi’udin Fadhol mengatakan, pihaknya akan segera mengirimkan surat gugatannya ke MK tersebut paling lambat Selasa (6/5/2014) besok.

“Kita sudah berkoordinasi dengan DPP. Hari ini atau paling lambat besok, surat kami kirim ke MK,” ujar Pria yang akrab dipanggil Gus Nafi’ ini.

Menurutnya, Partai Hanura menganggap ada banyak persoalan dan kecurangan dalam proses tahapan Pemilu legislatif di Kabupaten Pasuruan termasuk pelaksanaan rekomendasi Bawaslu Jatim untuk Hitung rekap bagi 13 Kecamatan di kantor KPU Pasuruan.

Baca Juga :   Diduga Mabuk, Dua Pemuda Tewas Nyungsep di Parit

“Kami bersama teman- teman aliansi lintas Parpol memutuskan untuk menggugat hasil dan proses pileg ini ke MK. Kebetulan, Partai Hanura yang akan berangkat ke Jakarta,” tegas Nafi’.

Meski hanya Partai Hanura yang akan melayangkan gugatannya, namun sejumlah petinggi parpol seperti Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pasuruan, Udik Djanuantoro dan Ketua DPC PPP, Agus Asyari mengaku sangat mendukung upaya tersebut termasuk sejumlah parpol lain yakni PAN, Nasdem, PKPI dan PBB.

Udik mengaku, banyak kejanggalan yang terjadi selama pelaksanaan hitung rekap ulang oleh 13 Kecamatan di Kantor KPU diantaranya, tidak diberlakukannya surat mandat bagi saksi selama proses penghitungan rekap ulang, padahal sesuai dengan UU nomer 8 tahun 2012 Pasal 182 dan 184 setiap saksi diharuskan menggunakan surat mandat.

Baca Juga :   Cabuli sang Anak, Suami Dilaporkan Istri ke Polisi

“Ini aneh, surat mandat kok bisa tidak berlaku dan diganti oleh KPU dengan ID card,” ujar Udik.

Tak hanya itu, keberadaan aparat keamanan yang cukup represif selama proses pelaksanaan hitung rekap ulang juga sangat tidak wajar. Hal ini terlihat dari pemasangan garis polisi hingga pengusiran ketua partai politik.

“Ini adalah pemilu dan kemarin itu, masuk tahapan pemilu, parpol itu sudah disahkan dan seluruh masyarakat berhak mengikuti tahapan pemilu. Kalau polisi melakukannya dengan alasan keamanan, lha lakukan sejak awal dulu di TPS-TPS biar tidak ada kecurangan,” tambahnya.

Pria yang dipastikan lolos sebagai anggota dewan lagi tersebut juga menyoroti tidak dilakukannya hitung suara ulang di Kecamatan Grati tepatnya di Desa Kedawung kulon padahal sudah ditemukan perbedaan antara C1 plano dan lampiran.

Baca Juga :   Almarhum Pasar Manuk Kebonagung

“Ada 8 TPS bermasalah, tapi yang dihitung hanya 3 TPS dan itu dianggap selesai. Kenapa buru-buru diplenokan,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPC PPP Kabupaten Pasuruan, Agus Asyari mengatakan, pelaksanaan rapat pleno hasil rekap ulang yang seharusnya sebagai forum resmi ternyata tidak mengundang parpol secara resmi sebagai peserta pemilu. Hal ini menunjukkan ketidaksiapan KPU serta terkesan asal-asalan.

Selain itu, lanjutnya ada sejumlah kecamatan seperti Kecamatan Pohjentrek yang tidak dilakukan hitung suara ulang seperti bunyi rekomendasi dari Bawaslu Jatim.

“Ada 18 TPS bermasalah tapi baru 6 TPS yang dihitung suara ulang. Kok dikatakan sudah selesai semua,” kata Agus dengan kesal.

Menanggapi rencana gugatan yang akan dilayangkan oleh Partai Hanura ke MK, Ketua KPU Pasuruan, Zainal Abidin menanggapinya dengan santai.