Bacok Tetangga Sendiri, 2 Tahun Baru Bisa Ditangkap

770

ilustrasi-pembunuhanWonorejo (wartabromo) – Salimun (42) warga Desa Karangmenggah, Kecamatan Wonorejo, Pasuruan akhirnya baru bisa dibekuk oleh petugas Polsek Wonorejo setelah selama 2 tahun menjadi buron di jalan kampung desa setempat.

DPO kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap tetangganya sendiri bernama Marji (44)  tersebut langsung digelandang ke Mapolsek Wonorejo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Salimun menjadi tersangka dan sudah lama dicari polisi atas kasus pembacokan terhadap Marji sehingga mengakibatkan jari telunjuknya putus pada september 2012 silam.

Menurut Kasubaghumas Polres Pasuruan, AKP Suprihatin, cerita bermula saat pelaku bersama seorang kawannya (Kini masih DPO Polsek Wonorejo) menghadang korban di jalan Desa setempat. Lantaran merasa dihalang-halangi, pertengkaran pun tak terhidarkan. Pelaku yang emosi langsung mengajak berduel dengan korban menggunakan clurit hingga akhirnya sabetan clurit milik Salimun menebas jari telunjuk sebelah kiri Marji hingga putus di lokasi kejadian.

Baca Juga :   Bocah SD Asal Surabaya Tewas Tenggelam di Pemandian Alam Probolinggo

“Pertengkaran yang berujung penganiayaan ini diduga lantaran salah paham,” ujar AKP Suprihatin, Rabu (7/5/2014).

Selanjutnya, lanjut Suprihatin, korban yang terluka sempat dilarikan ke RSU Saiful Anwar untuk mendapatkan perawatan sementara pelaku bersama temannya langsung kabur dan hampir 2 tahun menjadi buronan pihak aparat kepolisian.

“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Wonorejo guna penyelidikan lebih lanjut,” tambah AKP Suprihatin.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP,  tentang Pengeroyokan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (yog/yog)