Tak Tahan Dengar Cerita Anaknya Dicabuli, Endang Pingsan di Ruang Sidang

641
kekerasan-seksual
Endang (43) saat tak sadarkan diri di ruang sidang PN Bangil / gnr / wartabromo.com

Bangil (wartabromo) – Kasus tindak kekerasan dan pelecehan seksual kepada anak agaknya semakin menggila. Di Pasuruan, Seorang Ibu asal Nguling, Pasuruan menangis histeris hingga tak sadarkan diri begitu mendengar cerita terdakwa kasus pencabulan terhadap anaknya di ruang persidangan Pengadilan Negeri Bangil, Rabu (7/5/2014).

Terdakwa yang diketahui bernama Iskandar Liku (57) warga Flores, Nusa Tenggara Barat yang tinggal di Desa Sumberanyar Nguling dengan gamblang menceritakan kronologis tindak pencabulan yang dilakukan kepada anak gadisnya yang tuna wicara dan masih berumur 16 tahun, Bunga (nama samaran) kepada majelis hakim yang diketuai oleh Yustiar Nugroho.

Endang (43) ibu korban harus dievakuasi dari ruang sidang oleh kerabatnya akibat pingsan dan menangis histeris. Perempuan tersebut tak kuasa mendengarkan keterangan yang disampaikan oleh terdakwa.

Baca Juga :   Saat Tim Gabungan Razia Orgil di Kota Pasuruan, Menangis hingga Dibujuk ke Taman Safari

Melihat Sang Ibu korban jatuh pingan, Majelis hakim pun terpaksa menghentikan sementara persidangan dan meminta agar kerabat korban membawa ke luar persidangan.

Berdasarkan informasi yang didapatkan wartabromo, korban mengalami pelecehan seksual oleh terdakwa sekitar pertengahan pebruari 2014 lalu dengan cara diminta (maaf) memegang alat vitalnya. Ia dipaksa oleh terdakwa untuk ikut ke pekarangan belakang rumahnya kemudian dipeluk hingga korban meronta-ronta sambil menangis.

“Beruntung salah seorang tetangga mengetahui hal tersebut dan meneriaki terdakwa,” ujar Opra (40) paman Korban saat ditemui di Pengadilan Negeri Bangil.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Sonya Hardini mengatakan, terdakwa dalam memberikan keterangan terkesan berbelit- belit dan mengatakan jika perbuatannya dilakukan atas dasar suka sama suka.

Baca Juga :   Setiyono Banyak Geleng Kepala, saat Beri Kesaksian di Sidang Baqir

“Hal ini sangat tidak masuk akal dan terkesan mengada-ada. Korban sendiri adalah penderita tuna wicara dan masih dibawah umur. Kami akan tetap menjerat terdakwa dengan pasal 81 UU No.23 Th 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun ,” ujar Sonya.

Sidang kasus pencabulan ini rencananya akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan dakwaan dari  Sonya Hardini selaku JPU. (gnr/yog)