Putusan DKPP, 13 Oknum PPK di Pasuruan Resmi Dipecat

889

sidang-DKPPJakarta (wartabromo) – Dewan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tetap terhadap 13 oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Mereka terbukti secara sah melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

“Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada 13 Sdr. Suhudi Rokhmad (anggota PPK Wonorejo), Sdr. Imam Taufik (Ketua PPK Purwosari), Sdr. Eko Widiyanto (Ketua PPK Sukorejo), Sdr. Akhmad Khumaidi (Ketua PPK Gempo), Sdr. Budiarjo (Ketua PPK Beji), Sdr. Sudjarwanto (Ketua PPK Bangli), Sdr. Lutfillah (Ketua PPK Lekok), Sdr. Ansori Huzaemi (Ketua PPK Kraton), Sdr. Edy Riyanto (Ketua PPK Pohjentrek), Sdr. Mustain JS (Ketua PPK Gondangwetan), Sdr. Endang Sutriani (Anggota PPK Winongan), Sdr. Mochammad Sholeh (Ketua PPK Grati), dan Sdr. Moch Tauhid (Ketua PPK Prigen non aktif),” bunyi amar putusan DKPP yang dibacakan oleh Anggota Majelis Nur Hidayat Sardini di ruang sidang DKPP, Jakarta, Jumat (9/5/2014).

Baca Juga :   Polisi Saling Kejar dengan Pembalap Liar di Probolinggo

Dikutip wartabromo.com dari aktual.co, Sidang DKPP ini merupakan sidang putusan pertama yang dilakukan secara jarak jauh melalui video converence dengan melibatkan Tim Pemeriksa Daerah yang telah membantu memeriksa perkara.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie dengan didampingi Anggota Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, Anna Erliyana, dan Valina Singka Subekti di ruang sidang DKPP, Jakarta.

Permintaan pemberhentian tetap oleh DKPP ini sendiri disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan setelah 13 oknum PPK dianggap telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu lantaran diduga menerima suap dari calon anggota DPRD Jawa Timur asal Partai Gerindra, Agustina Amprawati.

Sebelumnya, KPU Pasuruan telah melakukan pemberhentikan sementara kepada 13 oknum PPK melalui surat keputusan Nomor 62/Kpts/KPU-Kab/014.329841/2014. Sidang DKPP pertama dilakukan di Kantor Bawaslu Jatim pada tanggal 2 mei 2014 lalu, sayangnya teradu (13 oknum PPK) tidak hadir dalam persidangan untuk membela diri.

Baca Juga :   Puluhan Ribu Santri Sesaki Taman Chandra Wilwatikta di Heroik Santri ke-4

Saat ini kasus dugaan suap terhadap 13 oknum PPK tersebut telah dilimpahkan oleh Panwaslu Kabupaten Pasuruan ke Mapolres Pasuruan Kota. (yog/yog)