Ditaruh dalam Box Kaca, Kerugian Negara Dikembalikan Oleh Warga

780

kades suwayuwo2Bangil (wartabromo) – Ratusan warga Desa Suwayuwo memenuhi janjinya untuk datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Bangil guna menyerahkan uang hasil ‘Koin Peduli Lurahe’, Senin (12/5/2014).

Ratusan warga Desa Suwayuwo Kecamatan Sukorejo ini datang berkonvoi sambil mengendarai puluhan sepeda motor dan mobil sehingga memadati ruas jalan Malang-Surabaya.

Dengan pengawalan ketat petugas Polres Pasuruan, massa memasuki halaman Kejari Bangil tepat sekitar pukul 10.00 Wib.

Massa yang kebanyakan ibu-ibu ini berteriak-teriak bahwa Kades Suwayuwo, Abdul Mujib bukanlah seorang koruptor seperti yang didakwakan selama ini.

Setelah melakukan negosiasi, perwakilan warga yang terdiri dari Nasrul, Nafis, Bagio, Muji, Cipto dan Dian langsung diterima oleh Kasi Intel dan diarahkan menuju ke ruang Pidana khusus.

Baca Juga :   Danone AQUA Kirim Bantuan untuk Korban Palu Donggala bersama ACT Jatim

Ke-6 perwakilan warga tersebut kemudian menyerahkan uang yang ditaruh dalam box kaca bertuliskan “Uang Hasil Urunan Warga Suwayuwo” sebesar Rp.112.853.100.
“Kami kembalikan uang negara yang diminta. Ini uang gapura yang dimasalahkan. Kades Abdul Mujib tidak korupsi, karena uangnya kami kembalikan,” ujar Nasrul, salah seorang perwakilan warga.

Setelah dihitung, seluruh koin yang ada tersebut kemudian diserahterimakan kepada Kasi Pidsus Kejari Bangil, Sarwo Edi di ruang kerjanya.

“Sesuai dengan vonis yang dijatuhkan pada terdakwa, dengan pengembalian uang ini maka terdakwa hanya menjalani hukuman pokok yakni 1 tahun penjara,” kata Kasi Pidsus, Sarwo Edi usai menerima uang tersebut.

Para perwakilan warga tersebut selanjutnya diberikan surat penerimaan oleh pihak kejaksaan sebelum akhirnya meninggalkan Kantor Kejari Bangil.

Baca Juga :   Terkait ISIS, MUI Probolinggo Akan Undang Takmir Masjid

Aksi simpatik warga Suwayuwo ini terjadi setelah Kepala Desanya Abdul Mujib divonis oleh Hakim Tipikor dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp. 50 juta subsider 1 bulan penjara serta diwajibkan mengembalikan kerugian negera sebesar Rp. 62.834.982 dengan dakwaan korupsi dana ADD. (yog/yog)