Tiga Pekan Berlalu, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Suap PPK

586
Pasuruan (wartabromo) – Polisi belum menetapkan seorangpun menjadi tersangka kasus suap 13 oknum PPK oleh caleg Gerindra Agustina Amprawati. Polisi terkesan bingung menerapkan pasal yang akan disangkakan.
Sudah tiga pekan berlalu sejak Panwaslu Kabupaten Pasuruan melimpahkan berkas klarifikasi kasus ini ke polisi. Namun kasus ini belum meningkat ke penyidikan. 13 oknum PPK, caleg ‘angin surga’ Agustina hingga Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Zainal Abidin sudah diperiksa. Namun polisi mengaku masih merasa perlu melakukan pemeriksaan kembali untuk pendalaman.
“Kami akan hadirkan lagi 13 oknum PPK dan Agustina untuk diperiksa lagi,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Bambang Sugeng, Rabu (14/5/2014).
Pada Senin (12/5/2014), pihaknya sudah melakukan gelar perkara di Polda Jatim. Meski sudah dilakukan gelar perkara tetapi, pihaknya belum dapat menentukan pasal yang sesuai.
“Masih kami dalami lagi untuk penerapan pasal suap. Sebab ada beberapa alternatif pasal,” terangnya.
Bambang menjelaskan, pihaknya juga sudah mendapat petikan putusan dari DKPP terkait dengan pemecatan 13 oknum PPK. “Itu juga akan menjadi salah satu bukti pendukung,” pungkasnya. (fyd/fyd)