Bupati Pasuruan Kalah di PTUN, SK Kades Krengih Cacat Hukum

858
sidang-ptun-kades
Suasana Sidang Putusan gugatan di PTUN Surabaya, Rabu (21/5/2014) / gnr / wartabromo.com

Surabaya (wartabromo) –  Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya akhirnya mengabulkan gugatan 3 orang calon Kades asal Desa Krengih Kecamatan Rembang, Pasuruan terhadap Bupati Pasuruan, Panitia Pemilihan Kepala Desa setempat serta Ketua BPD Krengih, Rabu (21/5/2014).

Para penggugat tersebut yakni Alwi (47), Suhan (49) dan Jasuli (42) warga Desa Krengih yang sebelumnya maju sebagai calon kepala desa beberapa bulan lalu. Baca : Tuntut Pilkades Ulang, 3 Calon Kades Layangkan Gugatan ke PTUN

Dalam pernyataanya majelis hakim menyatakan bahwa materi gugatan yang diajukan oleh para penggugat yakni Alwi, Suhan dan Jasuli kepada para tergugat I yakni Ketua P2KD ( Panitia Pemilihan Kepala Desa), Ketua BPD tergugat II dan Bupati Pasuruan selaku tergugat III dapat diterima.

Baca Juga :   Angkut Siswa SMK, Minibus Terjang Rumah di Bromo

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan bahwa Surat Penetapan No.140/04/424.215.2008.BPD/2014 tertanggal 2 Januari 2014 yang dikeluarkan oleh BPD Desa Krengih, Surat Penetapan Hasil Pilkades Desa Krengih dari P2KD dan SK Bupati Pasuruan No.141.1/46/HK/424.013/2014 tertanggal 28 Januari 2014 tentang pengangkatan, Parisi sebagai Kepala Desa terpilih di Desa Krengih cacat demi hukum. Baca : Di PTUN-Kan Tiga Rivalnya, Kades Krengih Tetap Dilantik Bupati

Karenanya, pihak majelis memerintahkan kepada tergugat I , II dan III untuk mencabut surat yang telah dikeluarkannya serta membebankan biaya perkara kepada para tergugat sebesar Rp. 350.000,-.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan atas gugatan nomer 18/G/2014/PTUN.Sby yang dilayangkan ketiganya tersebut dibacakan secara bergantian oleh Irna selaku Ketua Majelis Hakim, Yanuar, Hakim anggota dan Nursinta Damanik, hakim Anggota.

Baca Juga :   Polisi Tangkapi Provokator Demo Lumpuhkan Jalan dan Bawa Pedang

Majelis hakim ini berpendapat bahwa terjadi kesalahan mendasar yang dilakukan oleh para tergugat yakni dengan tidak memperhatikan peraturan perundang-undangan yang ada. Kesalahan yang sangat mencolok yakni terdapat pada berkas administrasi yang diajukan oleh Parisi pada P2KD. Perbedaan tersebut yakni  dalam akte kelahiran tertulis nama Salman Alfarisi terlahir di Pasuruan tanggal 25 Mei 1985, sedangkan pada Ijasah, KTP, KK dan Akte Nikah tertulis Parisi terlahir di Pasuruan tanggal 5 Juni 1983.

“Kami sangat bersyukur dengan putusan ini, karena kami telah menjalani proses persidangan sebanyak 9 kali. Disini kami bertiga tidak mempergunakan atau menyewa pengacara,” ujar Alwi salah seorang penggugat.

Atas diterimanya gugatan ini, majelis hakim mempersilahkan upaya hukum banding dengan tenggang waktu 14 hari kepada para tergugat. (gnr/yog)