Cabuli Gadis Keterbelakangan Mental, Pria Ini Dituntut 12 Tahun Penjara

856
pencabulan-pasuruan
Iskandar Liku (57) terdakwa kasus pencabulan saat pertama kali dibekuk Polres Pasuruan Kota / dok. wartabromo.com

Bangil (wartabromo) – Iskandar Liku (57) warga Flores yang tinggal di Desa Sumberanyar, Nguling bakal lama mendekam di balik jeruji penjara. Pasalnya, terdakwa kasus pencabulan terhadap gadis yang memiliki keterbelakangan mental ini, dituntut 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 60 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Bangil, Rabu (21/5/2014).

“Kami menemukan bukti, kalau terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap korban. dari hasil visum yang kami dapatkan,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Sonya Hardini saat ditemui wartabromo usai persidangan.

Menurutnya, terdakwa dinilai telah melanggar pasal 81 ayat 2 UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sehinga pantas diganjar dengan hukuman 12 tahun penjara. Selain itu, dari rekam jejaknya, terdakwa juga pernah melakukan perbuatan melanggar hukum yakni kasus narkotika dan dipidana 10 tahun penjara.

Baca Juga :   "Katup Gadis" Juara Inovasi Teknologi Award Provinsi Jatim

“Pertimbangan kami, salah satunya juga karena terdakwa pernah dipenjara,”tambahnya.

Sidang tuntutan yang diketuai majelis hakim, Yustiar Nugroho sendiri berlangsung tertutup lantaran termasuk sidang kasus asusila. Baca : Tak Tahan Dengar Cerita Anaknya Dicabuli, Endang Pingsan di Ruang Sidang

Iskandar Liku (57) warga Flores yang tinggal di Desa Sumberanyar, Kecamatan Nguling, Pasuruan ini didakwa bertindak asusila terhadap seorang gadis belia yang memiliki keterbelakangan mental. Baca : Bejat, Gadis Keterbelakangan Mental Diperkosa di Kebun Mangga

Melati (bukan nama sebenanrnya) gadis belia berusia 16 tahun direnggut mahkota keperawanannya oleh pelaku.  Mula-mula tersangka mendekati Melati kemudian menarik paksa gadis malang itu ke dekat sebuah pohon dan memaksanya melayani nafsu bejatnya. Usai merasa puas, tersangka kemudian menyuruh korban kembali pulang sendirian ke rumahnya.

Baca Juga :   Soal Bakar Bendera, NU Pasuruan: Ada Unsur Provokasi

Tersangka berhasil di bekuk di rumahnya oleh jajaran satreskrim Polres Pasuruan Kota saat tersangka baru saja pulang kerja dari Surabaya.

Atas tuntutan ini, Penasehat hukum terdakwa, Faizah saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut yang akan disampaikan pada sidang selanjutnya. (gnr/yog)