Paska Kelulusan, Pemohon Kartu Kuning di Pasuruan Membludak

959

disnaker-pasuruanPasuruan (wartabromo) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pasuruan kini mulai diserbu ratusan pencari kerja yang memohon pembuatan Kartu Tanda Bukti Pendaftaran Pencari Kerja atau dikenal dengan istilah Kartu Kuning.

Berdasarkan pantauan wartabromo, dalam bulan april 2014 ini, tercatat sebanyak 339 jumlah pencari kerja, dengan rincian 244 orang berasal dari lulusan SMA, 46 orang dari S1, 22 orang dari lulusan SMP, 18 orang dari lulusan D1-D3 serta 9 orang dari lulusan SD.
Zulfatun Naima (18), salah satu pelamar asal Desa Plinggisan, Kecamatan Kraton saat ditemui wartabromo di kantor Disnakertrans mengaku mendapatkan banyak informasi lowongan pekerjaan dari sekolahnya, sehingga dirinya langsung bergegas untuk mendaftarkan diri membuat kartu kuning.

Baca Juga :   Perempuan di Pohgading Dibunuh, Setelah 3 Hari Dibuntuti Pelaku

“Saya mendengar ada lowongan di beberapa perusahaan di Kawasan PIER Rembang, jadi mumpung nganggur, saya langsung buruan ke Disnaker Kabupaten Pasuruan,” kata Zulfa yang ikut mengantri untuk mendapat giliran mengurus kartu kuning itu.

Sementara itu, Yoyok Heri Sutjipto, Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Pasuruan mengakui, banyaknya para pencari kerja yang mengurus kartu kuning, masih diimbangi dengan banyaknya lowongan kerja di beberapa perusahaan, baik di Kabupaten Pasuruan maupun daerah lain.

“Kalau biasanya hanya sekitar 10 atau 15 orang saja, akan tetapi kali ini bisa tembus sampai 50 orang per hari. Lowongannya pun juga banyak, baik di Pasuruan maupun di daerah lain yang ada di Jawa Timur,” ujarnya.

Baca Juga :   Gadis Lumajang Dilaporkan Hilang, Nyaris Jadi Korban Trafficking

Pembuatan Kartu Kuning sendiri berfungsi sebagai salah satu syarat untuk melamar kerja. Selama proses pembuatan, para pelamar akan melalui beberapa tahapan, mulai dari registrasi, konsultasi, hingga pengisian biodata dan perusahaan yang akan dituju.

Namun, masa berlaku kartu tersebut, ungkap Yoyok, hanya berlaku selama dua tahun. Pemegang kartu nanti harus melapor setiap enam bulan sekali, untuk absen atau konsultasi pada pengantar kerja fungsional di Disnaker Kabupaten Pasuruan.

“Kita memiliki beberapa orang yang bertugas sebagai pengantar kerja fungsional, yang tugasnya memberikan informasi seputar dunia kerja itu seperti apa. Saya ambil contoh kalau kerja swasta, bisa melamar pada perusahaan, perhotelan atau perbankan,” imbuhnya.

Baca Juga :   Koran Online 26 Feb : Pewarta Abdus “Oekoeng” Syukur Berpulang, hingga Prabowo Sebut Pendukungnya Tak Miliki Kantong Tebal

Para pencari kerja yang datang ke Disnaker, sekitar 75 persen pemohon berasal dari kalangan pelajar yang baru menyelesaikan sekolahnya pada pendidikan SMA/SMK sederajat. Hal itu dikarenakan tradisi perusahaan yang selalu merekrut karyawan kontrak ataupun outsourcing dari lulusan terbaru. (eml/yog)