Jelang Sidang PHPU MK, KPU Pasuruan Mulai Siapkan Saksi dan Bukti

672

sidang-MK-hanuraPasuruan (wartabromo) – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan mulai menyiapkan sejumlah saksi dan alat bukti menjelang sidang gugatan perolehan hasil pemilihan umum (PHPU) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

Sidang PHPU Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya diwartakan akan digelar pada Rabu (4/6/2014) besok tersebut diundur menjadi Jum’at (6/6/2014) mendatang dengan pemohon asal Partai Hanura yakni Nafi’udin Fadhol yang menjabat sebagai Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Pasuruan sekaligus calon anggota DPRD Propinsi Jawa Timur.

Anggota Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan, Insan Qoriawan saat dikonfirmasi wartabromo.com mengatakan, saat ini pihaknya sudah berada di Jakarta untuk berkoordinasi dengan KPU Pusat terkait persiapan yang akan dilakukan menjelang pelaksanaan Sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi, Jum’at (6/6/2014) nanti.

Baca Juga :   Hati-hati, Traffic Light Kota Pasuruan Mati

“Ini kita sedang berkoordinasi menyiapkan saksi dan alat bukti untuk sidang MK,” ujar Insan Qoriawan, Rabu (4/6/2014).

Dirinya menegaskan, sidang gugatan PHPU tersebut merupakan tindak lanjut atas dilayangkannya gugatan ke MK oleh pemohon asal Partai Hanura yang keberatan dan meminta pembatalan atas keputusan KPU no 411/Kpts/KPU/ Thun 2014 tentang penetepan hasil pemilu anggota DPR, DPD,  DPRD Provoinsi, DPRD Kabupaten Kota secara nasional dalam Pemilu tahun 2014, tertanggal 9 Mei 2014.

“Ya, soal keberatan PHPU yang dilayangkan oleh Hanura,”tegasnya.

Sebelumnya diwartakan, Ada sebanyak delapan point dugaan pelanggaran dan kecurangan yang dijadikan materi gugatan oleh pemohon diantaranya pelanggaraan penggelembungan suara di Kecamatan Pohjentrek, pelanggaran di Kecamatan Gondang Wetan, pelanggaran berupa penyuapan 13 PPK se-Kabupaten Pasuruan, pelanggaran di TPS 14 Jurang Peleng II, Pelanggaran saat pemilihan legislatif DPR RI dn DPRD Kabupaten Pasuruan. Pelanggaran pada saat pelaksanaan rekapitulasi, pelanggaran berupa ditemukannya kotak suara tidak bersegel kosong (tanpa isi) bahkan kotak suara hilang, serta pelanggaran prosedur oleh KPU Pasuruan ketika proses rekapitulsi perolehan suara tingkat Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :   Jelang Pawai Ogoh-ogoh, Jalur Ranu Pani Ditutup

Pihak DPC Partai Hanura Kabupaten Pasuruan sendiri berencana akan menyiapkan sebanyak 15 orang saksi dalam sidang PHPU di Majelis sidang Mahkamah Konstitusi. (yog/yog)