10 Penjaja Cinta Jalani Sidang, 1 Orang Hamil 7 Bulan

928

PSKBangil (wartabromo) – Setelah sebelumnya 5 orang kupu-kupu malam yang biasa mangkal di Gang Bakwan, kawasan Tretes, Prigen digaruk petugas Sat Pol PP Kabupaten Pasuruan kini 7 orang wanita malam dari Villa Kasih Sayang, Tretes, Prigen dan 3 orang dari kawasan pasar Sedarum, Nguling kembali diamankan dan disidangkan di PN Bangil. Menariknya, seorang diantaranya sedang hamil tujuh bulan.

Kesepuluh Penjaja Cinta tersebut pun dihadapkan kembali ke Meja Hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kamis (20/6/2014).

Tujuh PSK yang berhasil diamankan dari villa kasih sayang tersebut yakni YK(27)warga Dampit, Malang, RN(24) warga Cihideung, Tasikmalaya, IR (29) warga Tumpang, Malang, DK (22)warga Tumpang, Malang, RMA (25) warga Tirtoyudo, Malang, IN (24) warga Tutur-Pasuruan, DN (24)warga Puspo-Pasuruan. Sedangkan tiga orang PSK dari Sedarum-Nguling yaitu SM (39) warga Padangan, Bojonegoro, SA (35)warga Jetis, Mojokerto dan Sri Utami (45) warga Tandes, Surabaya.

Baca Juga :   Goyang Pandaan, BMKG : Gempa Bisa Terjadi Lagi

“Sudah bercerai dengan suami 3 tahun yang lalu, gak tau siapa bapaknya,” ujar DN (24)warga Puspo-Pasuruan saat disidangkan di PN Bangil dengan cueknya.

Hakim Yustiar Nugroho yang mendapati pengakuan tersebut pun berpesan agar segera berhenti menjadi PSK dan menjaga janin yang ada didalam kandungannya.

“Tolong dijaga, dan jangan sekali-sekali berani membunuh bayi tersebut. Karena akan mengakibatkan anda dipenjara maksimal 15 tahun,”ujar Yustiar.

Dalam sidang pelanggaran Perda Kabupaten Pasuruan Nomer 10 Tahun 2001 pasal 1 tentang pemberantasan pratek prostitusi tersebut pun, hakim menjatuhkan vonis sepuluh PSK dengan hukuman percobaan selama 3 bulan dengan catatan bila dalam kurun waktu 3 bulan tersebut mereka tertangkap lagi oleh petugas dengan kesalahan yang sama, maka langsung menjalani hukuman kurungan. (gnr/yog)