Sering Diomelin, Alasan Muhid Tega Bunuh Istrinya

794

bunuh istri pwdadiPurwodadi (wartabromo) – Motif tewasnya Sari Rachmawati (42) yang ditemukan membusuk di dalam Septic Tank, tepatnya di halaman belakang rumah Muhit (42), yang tak lain tersangka sekaligus suami tiri korban terungkap

Sang pembunuh yang saat ini berada di balik jeruji besi Mapolres Pasuruan mengaku tega menghabisi nyawa istrinya, lantaran kesal dengan ulah korban yang selalu marah-marah bahkan melakukan tindak kekerasan pada diri Muhit.

“Saya gak kuat kalau setiap hari selalu diomelin, apalagi saya dilarang untuk bertemu istri saya (istri sah) yang ada di Malang. Laki-laki mana yang tahan dengan perlakuan istri seperti itu,” kata Muhit di hadapan petugas penyidik.

Niat untuk membunuh sang istri siri pun diakuinya sebagai sebuah keterpaksaan, lantaran tak ada sedikitpun rencana Muhit untuk menghilangkan nyawa istri yang dinikahinya tahun 2012 lalu itu. Selain itu, tersangka mengaku masih sangat mencintai korban yang elok parasnya tersebut.

Baca Juga :   Gebyar Barokah Arjuna Store, Jalan Sehat Berhadiah Umroh

“Saya sedang kalut dan tak tahu dengan apa yang saya lakukan. Tiba-tiba saya seperti kesetenanan, setelah beberapa jam diomelin,” pungkasnya.

Hingga akhirnya, Peristiwa tragis itu pun tak terhindarkan. Tepatnya tanggal 8 juni lalu sekitar pukul 04.30 WIB, tersangka langsung masuk ke kamar sang istri, kemudian mencekik leher korban hingga berlumuran darah dan meninggal dunia. Begitu paniknya, tersangka mengaku kebingungan sehingga ia pun memilih untuk memasukkan tubuh korban ke dalam Septic tank tetangganya yang lama tak terpakai. Selanjutnya ia menguburnya dengan tanah liat dan menanam sebantang pisang dan pohon kopi di atasnya.

“Saya menyesal dengan kejadian ini. Oleh karenanya, saya meminta maaf kepada keluarga besar saya dan istri,” tutur pria yang bekerja sebagai buruh proyek bangunan itu.

Baca Juga :   Berebut Rekomendasi PPP di Pilkada 2018, Lima Kandidat Sampaikan Visi-Misi

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Agus I Supriyanto menegaskan, akibat perbuatannya, tersangka dikenai pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

“Tersangka telah mengakui perbuatannya, sehingga kami pun tak butuh waktu banyak untuk memberikan pasal. Beberapa barang bukti juga telah kami amankan, diantaranya 1 buah sandal milik korban, 1 buah cangku;, 1 buah kaos dan celana panjang milik tersangka,”tegas AKP Agus I Supriyanto. (eml/yog)