PCNU Pasuruan Minta Tempat Hiburan Tutup Selama Ramadhan

725

pcnu pasuruanPasuruan (wartabromo) – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Pasuruan menghimbau agar selama bulan suci ramadhan 1435 Hijriah, semua pihak terutama warung-warung untuk ditutup selama siang hari guna menghormati bulan suci ramadhan.

“Kami menghimbau agar semua pihak untuk berperan aktif menghormati bulan suci ramadhan. Warung-warung untuk ditutup sementara dan silahkan di buka jelang berbuka saja,” ujar Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan, KH Shonhaji Abdushomad, Juma’at (27/6/2014).

Tak hanya itu, PCNU juga menghimbau agar sejumlah tempat – tempat hiburan bioskop, karaoke, bilyard, bola sodok, play station, atau persewaan video game, panti pijat, diskotik untuk tidak melakukan aktifitas selama Bulan suci ramadhan.

“Kami memang tidak memiliki kewenangan untuk bertindak. Tapi hanya menyampaikan himbauan moral agar para pemilik tempat hiburan untuk tutup guna menghormati bulan suci,”tegas Gus Shon.

Baca Juga :   Tak Berijin dan Bising, Usaha Penggergajian Kayu di Pasuruan Dihentikan Satpol PP

Pihaknya berharap pemerintah untuk senantiasa pro aktif agar selama bulan suci ramadhan tumbuh sikap saling menghormati terutama pemilik warung yang tetap biasa buka saat ramadhan.

Sebelumnya, Pemkab pasuruan bersama Forpimda dan alim ulama serta Ormas telah menandatangani 14 point kesepakatan bersama terkait datangnya bulan suci ramadhan yaitu :

1. Mengharap kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pasuruan untuk menghormati Bulan Suci Ramadhan 1435 H

2. Menyemarakkan masjid, musholla, dan surau untuk menjalankan sholat tarawih dan tadarrus Al Qur’an sebagai upaya untuk meningkatkan syi’ar agama islam.

3. Agar pelaksanaan ibadah di Bulan Suci Ramadhan berjalan khusyu’, maka pengeras suara dapat digunakan di dalam ruangan pada sholat isya’ dan tarawih sedangkan untuk kegiatan tadarrus Al Qur’an dapat menggunakan pengeras suara sampai pukul 23.00 WIB, dan dapat dilanjutkan tanpa menggunakan pengeras suara.

Baca Juga :   Usai Nyoblos, Cawali Yus Samsul Hadi Nongkrong di Warung Kopi

4. Di tempat-tempat ibadah, kantor, sekolah atau tempat yang strategis, diharap untuk memasang spanduk yang berkaitan dengan menghormati bulan suci ramadhan.

5. Menganjurkan kepada umat islam untuk meningkatkan kualitas ibadah dan kegiatan kemasyarakatan.

6. Bagi mereka yang tidak berpuasa hendaknya menghormati mereka yang tengah berpuasa.

7. Kegiatan membangunkan warga untuk makan sahur, baik dengan pengeras suara, kentongan bedug, hendaknya dilakukan mulai pukul 02.00 WIB dengan tertib dan sopan.

8. Mengoptimalkan amil atau panitia zakat fitrah di semua tingkatan se-wilayah kabupaten pasuruan.

9. Tidak melakukan konvoi, balap liar, dan hal-hal lain yang dapat membahayakan diri sendiri atau orang lain.

10. Kepada pengusaha rumah makan, restoran, depot, warung dan sejenisnya agar tidak menyediakan dan atau berjualan makanan minuman pada siang hari selama bulan suci ramadhan.

Baca Juga :   Kematian Perempuan Hamil Diduga Karena Kecapean

11. Kepada pengusaha hiburan (bioskop, karaoke, bilyard, bola sodok, play station, atau persewaan video game, panti pijat, diskotik dan sejenisnya), agar tidak melakukan aktifitas selama bulan suci ramadhan.

12. Melarang membuat, menjual dan menyimpan maupun membunyikan petasan/mercon dan sejenisnya demi menjaga keselamatan, keamanan, ketertiban serta ketentraman masyarakat.

14. Bagi yang tidak mengindahkan ketentuan butir 10 dan 11 maka akan mendapat teguran, dan bagi yang melanggar butir 9 dan 12 akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

15. Mengumandangkan takbir dan tahmid dengan tertib dan hikmad pada malam idul fitri difokuskan di tempat-tempat ibadah lingkungan masing-masing. serta tidak melakukan kegiatan takbir keliling dengan menggunakan kendaraan. (eml/yog)