Tipu Mantan Kadis Peternakan Probolinggo, Pak Ustad Masuk Bui

724

markus probolinggoPajarakan (wartabromo) – Seorang Ustad asal Desa Jatiurip, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo diciduk polisi. Ustad tersebut diduga telah melakukan tindakan pemerasan dan penipuan dengan modus makelar kasus kepada mantan Kepala Dinas Peternakan dan kesehatan Hewan Kabupaten Probolinggo yang tersangkut kasus korupsi. Selain sang Ustad, polisi juga berhasil meringkus seorang warga Besuk Agung Kecamatan Besuk.

Kedua pelaku masing-masing berinisal BM dan UM. Keduanya kini sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Probolinggo di jalan raya Pajarakan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartabromo, modus kedua tersangka yakni menjanjikan korban bahwa kasusnya bisa diselesaikan bahkan ditutupi. Korban pun sempat memberikan sejumlah uang pengganti sebesar  Rp. 413.000.000 untuk kasus tersebut.

Baca Juga :   Bentuk Tim Transisi, Ini Prioritas Kebijakan Khofifah setelah Dilantik

Saat diperiksa oleh penyidik Polres Probolinggo, BS yang mengaku sebagai seorang ustad dan memiliki banyak santri di rumahnya mengatakan, ia hanya menjadi saksi saat transaksi pemberian uang berlangsung. Ia menolak jika dituduh sebagai penerima uang suap.

“Saya pribadi hanya menyaksikan saja sewaktu dia (Mantan Kadis Peternakan) memberikan uang, kenapa saya kok di jadikan tersangka dan sampai di tahan,”ujar BS di hadapan petugas.

Namun lain halnya dengan pernyataan tersangka UM yang diduga bertindak sebagai pembantu BS dalam melakukan praktek markus tersebut. Ia mengaku hanya sebagai perantara dalam kasus tersebut.

“Saya hanya mengkomunikasikan saja kepada dia (Mantan Kadis peternakan), agar bisa mempercayainya,”ujar UM.

Baca Juga :   Ning Fitri Jadi Ketua Muslimat NU Lagi

Kapolres Probolinggo AKBP Endar Priantoro melalui Bagian Tipiter IPTU Budiono mengatakan, kedua tersangka saat ini dijerat dengan pasal 368 dan 378 tentang penipuan dan pemerasan.

“Kita masih mengembangkan lagi dan melakukan penyelidikan atas kasus ini,”bebernya.

Akibat perbuatannya tersebut, kedua tersangka kini harus menjalani ancaman hukuman 6 tahun penjara. (rhd/yog)