700 Nelayan di Pasuruan Pakai Alat Tangkap Ikan Berbahaya

714
Petugas saat melakukan sweeping di perairan Pasuruan

Pasuruan (wartabromo) – Pemerintah Kabupaten Pasuruan terus berupaya meminimalir banyaknya nelayan yang masih mencari ikan menggunakan alat tangkap berbahaya.

Alamsyah Suprijadi, Kabid Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pasuruan mengatakan, jumlah nelayan yang masih menggunakan alat berbahaya berkisar antara 500-700 orang khususnya di wilayah Desa Wates Kecamatan Lekok dan Desa Kedawang, Kecamatan Nguling.

“Dari dulu alasannya karena kalau tidak menggunakan mini troll, pasti tidak akan bisa menangkap ikan dengan jumlah yang banyak, itulah yang membikin kita repot, karena kita tidak punya kewenangan untuk melakukan tindakan tegas,” ujar Alamsyah Suprijadi pada wartabromo, Selasa (1/7/2014).

Menurutnya, jumlah nelayan di Kabupaten Pasuruan saat ini mencapai sekitar 7.000 orang, sedangkan jumlah anggota Pokmaswas (Kelompok Masyarakat Pengawas) telah mencapai antara 40-60 orang.

Baca Juga :   Dugaan Korupsi Dispora, Kejari Periksa 24 Saksi

Pokmaswas sendiri bertugas sebagai pelapor apabila ditemukan nelayan yang memakai alat berbahaya, sedangkan penindaknya adalah Polisi Air yang bertugas di sekitar wilayah perairan di Kabupaten Pasuruan.

“Kami berharap bahwa para nelayan dapat menyadari betapa pentingnya menjaga ekosistem laut karena kalau menggunakan alat yang dilarang oleh Undang-Undang, maka induk ikan akan habis, begitu juga dengan anak ikan dan jenis makhluk hidup lain yang ada di Laut juga lama-kelamaan akan hilang,” tandasnya.

Pihaknya Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pasuruan sendiri saat ini gencar mensosialisasikan penggunaan alat tangkap berbahaya di sejumlah titik, yakni Kraton, Rejoso, Grati dan Nguling, dengan target sasaran adalah kantong-kantong yang masih banyak ditemukan nelayan dengan penggunaan alat tangkap terlarang seperti Minitroll, Bom Ikan, Potasium, Setrum dan sejenisnya. (eml/yog)