Mau Nikah Diluar KUA ? Biayanya 600 Ribu

2155

SAMSUNG DIGITAL CAMERAPasuruan (wartabromo) – Terhitung sejak 10 juli 2014, biaya pencatatan nikah yang semula hanya Rp. 30.000 kini naik menjadi Rp. 600.000. Hal ini menyusul ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) nomer 48 tahun 2014 tentang perubahan atas PP nomer  47 tahun 2004 perihal tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku sebelumnya.

Terakit kenaikan biaya tersebut, Achmad Sarjono, Kasi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Pasuruan mengaku, pihaknya kini gencar melakukan sosialisasi di sejumlah Kecamatan diantaranya Gondangwetan, Grati, Kraton, Purwosari, Bangil dan Pandaan.

“Sudah kita mulai di Gondangwetan, di mana kebanyakan para pasangan yang akan menikah, masih banyak yang keberatan dengan tarif yang baru. Tapi kami tidak bisa berbuat banyak, karena ini sudah disahkan langsung oleh Presiden,” katanya, Selasa (15/7/2014).

Baca Juga :   Khawatir Ambrol, Warga Tutup Paksa Jembatan Sedodol

Para pasangan yang keberatan tersebut lanjut Sarjono lebih menitikberatkan pada prosentase peningkatan biaya yang jumlahnya berkali-kali lipat. Akan tetapi, Kemenag secara terus menerus memberikan pemahaman bahwa biaya sebesar Rp 600.000 itu hanya diberlakukan untuk pasangan yang akan menyelenggarakan akad nikah di luar KUA.

“Dalam ketetapan yang baru ini, sudah disebutkan bahwa setiap pasangan yang menikah di KUA, baik yang miskin atau yang kaya, maka tidak akan dikenakan biaya sepeserpun alias nol rupiah,” tandasnya.

Untuk itu, pihaknya dan 427  Pembantu Pegawai Pencatat Nikah yang tersebar di 24 kecamatan akan menjadi media penengah bagi masyarakat, khususnya terkait perubahan tarif biaya pencatatan nikah yang dirasa sangat signifikan.

Baca Juga :   Sebelum Daftar, Gus Irsyad-Gus Mujib Sungkem ke Orangtua

“Para petugas pencatat nikah alias modin harus bisa meyakinkan masayarakat bahwa aturan tersebut tidak kaku, melainkan lebih mengajak kepada para pasangan supaya menikah di KUA saja, lebih efektif dan tidak mengeluarkan banyak biaya,” akunya.

Seperti diketahui, Presiden SBY per 27 Juni 2014 lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah RI Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama.

Adapun 4 poin penting yang merujuk pada perubahan tarif biaya pernikahan tersebut antara lain : Setiap warga negara yang melaksanakan nikah atau rujuk di KUA Kecamatan atau di luar KUA, tidak dikenakan biaya pencatatan nikah atau rujuk ; Dalam hal nikah atau rujuk dilaksanakan di luar KUA Kecamatan, dikenakan biaya transportasi dan jasa profesi sebagai penerimaan dari KUA.

Baca Juga :   Kebakaran Arjuno, Muncul Titik Api Baru di Kawasan Banyu Kuning

Terhadap warga negara yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau korban bencana yang melaksanakan nikah atau rujuk di luar KUA kecamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat kedua di atas, dapat dikenakan tarif 0 rupiah; Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara untuk dapat dikenakan tarif 0 rupiah kepada warga negara yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau korban bencana yang melaksanakan nikah atau rujuk di luar KUA kecamatan, sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diatur dengan Peraturan Menteri Agama setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan. (eml/yog)