Penjaga Perlintasan Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta Api di Bangil

603

laka kereta wb 3Bangil (wartabromo) – M Muzaki (30), petugas penjaga palang pintu perlintasan Kereta Api Desa Latek Kecamatan Bangil akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan yang melibatkan KA Mutiara Timur dengan 3 mobil, Senin (21/7/2014).

Berdasarkan informasi yang didapatkan wartabromo, petugas perlintasan ini dianggap lalai lantaran tidak menutup palang pintu perlintasan yang telah menjadi tugasnya.

Kapolres Pasuruan, AKBP Ricky Purnama saat dikonfirmasi mengatakan, kelalaian petugas palang pintu perlintasan menjadi penyebab utama terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan 4 orang luka tersebut.

“Dia mengaku lalai sehingga terjadinya kecelakaan,” ujar Kapolres Pasuruan.

Dari hasil keterangan saksi yang berhasil dihimpun wartabromo, M. Muzakki sempat terlihat berduaan di Pos jaga perlintasan sesaat sebelum kereta api Mutiara Timur jurusan Surabaya -banyuwangi melintas.

Baca Juga :   Perwira Polresta Pasuruan Tertimpa Pohon Saat Menunggang Vixion

“Dia memang sering ceroboh mas,” ujar Saiful, salah seorang warga yang mengaku kerap melihat petugas jaga tersebut.

Menurutnya, seorang perempuan sedang berada di pos jaga saat kejadian terjadi yang diduga kuat adalah pacar sang petugas jaga itu.

Sebelumnya sempat diwartakan, Kecelakaan yang melibatkan Kereta api di Pasuruan kembali terjadi, Senin (21/7/2014) siang. Tiga unit kendaraan yang melaju dari arah Pasuruan menuju Bangil disasak Kereta Api Mutiara Timur jurusan Banyuwangi – Surabaya, akibatnya 4 orang mengalami luka -luka.

Tak pelak, Sopir truk bernama Suwito mengalami luka parah,  Eko Cahyono pengemudi Dump Truck dan keneknya mengalami luka ringan serta Pengemudi Mobil Pick Up Panther Isuzu bernama Yusuf Mingotu warga Timor Timur terpaksa harus dilarikan ke RSUD Bangil. (yog/yog)