Kemenag Siapkan 10 ribu Buku Nikah Untuk Sahkan Nikah Siri

660

Pasuruan (wartabromo) – Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan akan segera melakukan “Legalisasi Nikah Gratis” secara besar-besaran, khususnya bagi pasangan gelandangan, pengemis dan orang miskin yang belum menikah secara sah.

Berdasarkan informasi yang didapatkan wartabromo, sebanyak 10.000 buku nikah telah dipersiapkan untuk dapat melegalkan status pernikahan mereka yang masih di bawah tangan alias siri.

Achmad Sardjono, Kasi Bimas (Bimbingan Masyarakat) Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan mengatakan, 10.000 buku nikah tersebut merupakan persediaan buku nikah yang telah diberikan oleh Kementerian Agama RI, melalui Kanwil Kementerian Agama Propinsi Jawa Timur, tahun ini.

“Selama setahun, kami menerima sebanyak 16.000 buku nikah yang dapat dimanfaatkan untuk keperluan masyarakat atau pasangan yang akan menikah. Sampai Juli lalu sudah habis 6.000 buku nikah, dalam arti sekitar 6000 warga yang telah menikah,” ujar Sardjono, Selasa (19/8/2014).

Menurutnya, banyaknya buku nikah itu dipastikan tidak akan habis, mengingat keinginan masyarakat yang ingin mensahkan pernikahan siri masih belum diketahui jumlahnya.

“Jumlah sampai sepuluh ribu itu banyak sekali, dan saya pastikan masih ada sisa buku nikah. Untuk itu, saya mengharapkan partisipasi masyarakat untuk tidak malu-malu mendaftarkan pernikahannya secara sah di mata hukum, mumpung gratis,” imbuhnya.

Legalisasi Nikah tersebut akan dilaksanakan selama sebulan penuh, terhitung 1 September-30 September 2014, dan masyarakat dapat langsung mendaftar di seluruh KUA se-Kabupaten Pasuruan. (eml/yog)