Puluhan Karyawan PTKL Hadang Kurator

709

Probolinggo (wartabromo) – Puluhan karyawan PT Kertas Leces menghadang kurator yang ingin melakukan verifikasi aset di pabrik tersebut.

Berdasarkan pantauan wartabromo, Verifikasi itu dilakukan menyusul keputusan pengadilan niaga Surabaya yang menyatakan bahwa PTKL pailit. Keputusan itu bermula dari gugatan yang diajukan PT Laut Warna Sari yang menjadi suplier bahan kimia.

Aksi penolakan yang dilakukan tiga serikat pekerja mulai Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), Serikat Pekerja Kertas Leces (SPKL), dan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) itu berlangsung sekitar pukul 09.00. Jum’at (22/8/2014).

Mereka menghadang kurator untuk masuk ke lokasi pabrik. Kurator dihadang sejak pintu masuk menuju pabrik.

Bahkan, para karyawan memasang spanduk penolakan berbunyi ‘Seluruh karyawan PTKL menolak kurator PKPU nomor 5/PKPU/2014/PN Niaga Surabaya’.

“Kita menolak kedatangan kurator karena akan menyusahkan kami,” ujar Surono, Ketua SBSI

Surono mengatakan, kurator pasti akan menyita aset-aset PTKL. Imbasnya, tanggungan perusahaan pada karyawan pasti tidak dibayar. Apalagi, tanggungan perusahaan pada penggugat nilainya lebih kecil daripada ada karyawan. Sebab, PTKL memiliki hutang sekitar Rp 11,5 miliar pada suplier asal bandung.

Sedangkan pada karyawan, menurut Suryono, tanggungan perusahaan mencapai Rp 85 miliar.

“Itu termasuk karyawan yang aktif maupun yang sudah pensiun,” katanya.

Pada kesempatan itu, Suryono juga meminta menteri BUMN Dahlan Iskan bertanggungjawab atas kondisi PTKL. “Kalau pemerintah mau turun tangan, kondisinya tidak demikian,” terangnya.

Aksi penghadangan karyawan tersebut membuat tim kurator memilih menyingkir. Para karyawan meletakkan dua alat berat dibelakang pintu masuk.

Sementara itu, Sekretaris PTKL Cilik Sukariadi mengatakan, pihaknya tidak tahu menahu atas aksi karyawan tersebut.

“Itu aksi spontanitas karyawan saja,” katanya.

Terkait hutang perusahaan pada suplier, Cilik tidak menampik. Hanya saja ia mengaku jatuh tempo utang tersebut masih tahun depan. Karenanya, ia heran ketika pihaknya dinyatakan pailit oleh pengadilan.

Pihaknya menduga ada permainan antara suplier dengan pengadilan. Dugaan itu bermula ketika salah satu kuasa hukum PT Laut Warna Sari, Rusmiarti yang dirampok usai mengambil uang Rp 185 juta. Ia dirampok tepat didepan pintu masuk pengadilan. (rhd/yog)